Queensha.id – Edukasi Hukum,

 

Di tengah masyarakat sering muncul pertanyaan: mengapa anggota TNI atau Polri yang terbukti melakukan tindak pidana tidak diproses sama seperti warga sipil?

Pertanyaan tersebut muncul karena sebagian masyarakat melihat adanya perbedaan mekanisme ketika seorang aparat negara tersangkut kasus hukum.

Pada dasarnya, anggota TNI maupun Polri tetap dapat diproses hukum apabila melakukan tindak pidana. Mereka bukan kebal hukum. Namun, terdapat perbedaan jalur penanganan karena anggota TNI dan Polri memiliki status khusus sebagai aparat negara yang terikat aturan disiplin, kode etik, serta sistem peradilan tertentu.

Berikut alasan mengapa proses hukumnya memiliki mekanisme berbeda.

1. Karena TNI Memiliki Sistem Peradilan Militer

Anggota TNI yang melakukan tindak pidana dapat diproses melalui peradilan militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peradilan militer bukan berarti membebaskan anggota TNI dari hukuman, tetapi merupakan sistem pengadilan khusus yang menangani prajurit karena mereka memiliki status sebagai anggota militer.

Alasannya:

  • Prajurit memiliki aturan kedisiplinan yang berbeda dengan masyarakat umum.
  • TNI memiliki struktur komando.
  • Pelanggaran anggota militer dapat berdampak pada tugas pertahanan negara.

Namun, apabila tindak pidana tersebut terbukti, anggota TNI tetap dapat dijatuhi hukuman pidana.

2. Karena Polisi Memiliki Aturan Profesi dan Kode Etik

Anggota Polri yang melakukan pelanggaran tidak hanya dapat menghadapi proses pidana, tetapi juga dapat dikenakan proses etik internal.

Seorang polisi memiliki kewajiban menjaga kehormatan profesi karena mereka diberikan kewenangan besar seperti membawa senjata, melakukan penangkapan, dan menjalankan tugas penegakan hukum.

Alasannya:

  • Polisi membawa nama institusi negara.
  • Pelanggaran anggota dapat merusak kepercayaan publik.
  • Ada standar perilaku khusus bagi aparat penegak hukum.

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, seorang anggota Polri dapat dikenai sanksi seperti pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

3. Karena Aparat Memiliki Aturan Disiplin Tambahan

Masyarakat sipil umumnya hanya berhadapan dengan hukum pidana apabila melakukan kejahatan.

Sementara anggota TNI dan Polri memiliki lapisan aturan tambahan, yaitu:

  • Hukum pidana umum.
  • Aturan disiplin.
  • Kode etik profesi.

Artinya, seorang aparat dapat menghadapi lebih dari satu proses apabila melakukan kesalahan.

Contohnya: Seorang polisi yang melakukan tindak pidana kekerasan dapat diproses pidana di pengadilan sekaligus menjalani sidang kode etik profesi.

4. Karena Status Keanggotaan Memiliki Konsekuensi Khusus

Menjadi anggota TNI atau Polri bukan hanya pekerjaan, tetapi juga status yang membawa kewajiban tertentu.

Mereka dituntut memiliki:

  • Loyalitas terhadap negara.
  • Ketaatan terhadap aturan institusi.
  • Tanggung jawab moral lebih tinggi.

Karena itu, pelanggaran yang dilakukan aparat sering dianggap memiliki dampak lebih besar dibanding masyarakat biasa, sebab dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

5. Bukan Berarti Aparat Mendapat Perlakuan Istimewa

Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul adalah anggapan bahwa aparat tidak diproses seperti masyarakat biasa.

Padahal, aturan hukum tetap berlaku.

Perbedaan utamanya adalah mekanisme proses, bukan bebas dari hukum.

Apabila seorang anggota TNI atau Polri terbukti melakukan tindak pidana, maka tetap dapat:

  • Disidangkan.
  • Dijatuhi hukuman pidana.
  • Dicopot dari jabatan.
  • Diberhentikan dari institusi.

6. Karena Ada Pertimbangan Fungsi Negara

TNI memiliki tugas utama menjaga pertahanan negara, sedangkan Polri memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Karena fungsi tersebut, negara memberikan aturan khusus agar proses hukum tetap berjalan tanpa mengganggu sistem organisasi.

Namun, aturan khusus tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat keadilan.

7. Karena Memiliki Mekanisme Pengawasan Internal

Selain proses hukum, TNI dan Polri memiliki lembaga internal yang melakukan pengawasan terhadap anggotanya.

Contohnya:

Polri:

  • Divisi Propam.
  • Komisi Kode Etik Profesi Polri.

TNI:

  • Polisi Militer.
  • Atasan yang berwenang menghukum (Ankum).

Tujuannya adalah memastikan anggota yang melanggar mendapatkan pemeriksaan dan sanksi.

8. Karena Ada Perbedaan Antara Pelanggaran Disiplin dan Tindak Pidana

Tidak semua kesalahan anggota aparat langsung menjadi perkara pidana.

Ada perbedaan:

Pelanggaran disiplin: Contohnya pelanggaran aturan kedinasan.

Tindak pidana: Contohnya korupsi, penganiayaan, pencurian, narkotika, pembunuhan, atau kejahatan lainnya.

Jika masuk kategori pidana, maka proses hukum pidana tetap harus berjalan.

9. Karena Negara Mengatur Profesi Khusus dengan Undang-Undang

Setiap profesi memiliki aturan masing-masing.

Dokter memiliki kode etik kedokteran, hakim memiliki kode etik hakim, begitu juga TNI dan Polri.

Aturan khusus tersebut dibuat bukan untuk melindungi pelaku kejahatan, tetapi untuk mengatur tanggung jawab profesi.

10. Karena Prinsip Hukum Tetap: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum

Prinsip utama dalam negara hukum adalah equality before the law, yaitu setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

Artinya:

  • Polisi yang bersalah tetap dapat dihukum.
  • Prajurit TNI yang bersalah tetap dapat dihukum.
  • Pejabat yang bersalah tetap dapat dihukum.
  • Masyarakat sipil yang bersalah juga diproses sesuai hukum.

Yang membedakan hanyalah prosedur sesuai status dan aturan yang berlaku.

 

Jadi, anggota TNI maupun Polri bukan kelompok yang kebal hukum. Mereka tetap dapat diproses apabila melakukan tindak pidana. Perbedaan yang ada adalah adanya sistem hukum khusus karena mereka memiliki tugas, kewenangan, dan tanggung jawab berbeda sebagai aparat negara.

Masyarakat perlu memahami bahwa keadilan bukan berarti semua orang harus melewati prosedur yang identik, tetapi setiap orang harus mendapatkan proses hukum yang sesuai aturan dan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti bersalah.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.