Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Istilah “cabut singkong” belakangan sering digunakan di media sosial sebagai sebutan untuk metode ‘azl, yakni mengeluarkan sperma di luar organ intim istri saat berhubungan suami istri. Dalam fikih Islam, praktik ini telah lama dikenal dan memiliki pembahasan hukum tersendiri.

Lantas, apakah ‘azl diperbolehkan dalam Islam?

Secara umum, mayoritas ulama menyatakan bahwa ‘azl hukumnya boleh, selama dilakukan dalam batas-batas syariat dan tidak menzalimi hak pasangan.

Hal ini didasarkan pada hadis sahih dari Jabir bin Abdullah RA.

“Kami dahulu melakukan ‘azl di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan Al-Qur’an masih turun.”

(HR. Bukhari No. 5207 dan Muslim No. 1440).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa praktik ‘azl pernah dilakukan oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW dan tidak ada larangan langsung dari Rasulullah SAW.

Izin Istri Menjadi Hal Penting

Meski hukum asalnya diperbolehkan, para ulama menjelaskan bahwa ‘azl sebaiknya dilakukan atas persetujuan istri.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa istri memiliki hak dalam kehidupan rumah tangga, termasuk hak memperoleh kepuasan biologis serta hak untuk memiliki keturunan.

Karena itu, keputusan melakukan ‘azl tidak sepatutnya diambil sepihak oleh suami. Tanpa adanya kerelaan istri, sebagian ulama memandang hukumnya menjadi makruh, bahkan ada yang berpendapat bisa menjadi haram apabila menghilangkan hak istri.

Pentingnya Musyawarah dalam Rumah Tangga

Islam mengajarkan agar suami dan istri selalu mengedepankan komunikasi dalam mengambil keputusan, termasuk terkait perencanaan kehamilan.

Musyawarah menjadi cara terbaik agar kedua belah pihak memahami alasan, kebutuhan, serta kondisi masing-masing sebelum memilih metode penundaan kehamilan.

Dengan komunikasi yang baik, keputusan yang diambil dapat menjaga keharmonisan rumah tangga sekaligus menghormati hak suami dan istri.

Tujuan ‘Azl Bukan Menolak Keturunan

Para ulama juga menjelaskan bahwa ‘azl pada dasarnya digunakan untuk menunda atau mengatur jarak kelahiran, bukan sebagai bentuk penolakan terhadap keturunan secara permanen.

Dalam ajaran Islam, anak merupakan rezeki dan amanah dari Allah SWT. Apabila Allah telah menetapkan hadirnya seorang anak, maka tidak ada satu pun metode yang mampu menghalangi takdir-Nya.

 

Dari Sisi Medis

Dari sudut pandang kesehatan, metode ‘azl atau withdrawal memiliki tingkat kegagalan yang relatif lebih tinggi dibandingkan metode kontrasepsi modern. Karena itu, pasangan yang ingin menunda kehamilan disarankan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan agar memperoleh informasi yang tepat dan sesuai kondisi masing-masing.

Pada akhirnya, Islam mengajarkan bahwa setiap keputusan dalam rumah tangga hendaknya dilandasi ilmu, saling menghormati hak pasangan, serta komunikasi yang baik sehingga tujuan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah dapat terwujud.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.