Queensha.id – Jakarta,
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026.
Kebijakan ini dilakukan melalui empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.
Empat marketplace yang mulai melakukan pemungutan tersebut yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah memberikan masa penyesuaian hingga 31 Oktober 2026 sebelum kebijakan diterapkan. Namun, setelah dilakukan evaluasi terhadap kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah memutuskan pelaksanaan dimulai lebih cepat pada 1 Oktober 2026.
DJP: Tidak Ada Pajak Baru untuk Pedagang Marketplace
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan perubahan jadwal penerapan tersebut merupakan hasil evaluasi pemerintah dan tidak mengubah aturan utama yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujar Bimo dalam keterangannya, Kamis (1/10).
Bimo menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan menciptakan jenis pajak baru bagi para pedagang online.
Menurutnya, aturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya memang sudah menjadi kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha.
“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru,” kata Bimo.
Marketplace Memungut PPh 22 Sebesar 0,5 Persen dari Omzet
Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang.
Besaran tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemungutan dilakukan secara langsung melalui transaksi yang berlangsung di platform marketplace. Pemerintah berharap mekanisme ini dapat membuat administrasi perpajakan lebih sederhana karena proses pemungutan dilakukan bersamaan dengan transaksi penjualan.
Dengan sistem tersebut, pedagang tidak perlu melakukan proses pemungutan secara manual karena telah difasilitasi melalui platform perdagangan digital.
Pedagang Kecil dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Dikecualikan
Meski berlaku secara nasional, pemerintah memberikan pengecualian bagi pelaku usaha kecil.
Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki omzet maksimal Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, dengan syarat telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP meminta para pedagang online memastikan data perpajakan serta dokumen yang tercantum dalam akun marketplace sudah lengkap dan sesuai.
Dokumen tersebut dapat disampaikan melalui sistem yang telah disediakan oleh masing-masing marketplace.
PPh yang Dipungut Bisa Menjadi Kredit Pajak
DJP menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan.
Selain itu, bagi wajib pajak tertentu, pemungutan tersebut juga dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Pemerintah mengimbau para pelaku usaha digital untuk melakukan pengecekan kembali data perpajakan pada akun marketplace masing-masing agar tidak terjadi kendala dalam pelaksanaan kebijakan.
DJP bersama penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan penerapan pemungutan PPh Pasal 22 marketplace berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
***
Sumber: IKPI/Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan