Queensha.id – Banjarnegara,
Kepala Desa (Kades) Hoho Alkaf menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Banjarnegara selama hampir tiga jam. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan dan persekusi yang dilaporkannya.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik tidak hanya menggali keterangan, tetapi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti tambahan. Di antaranya berupa pakaian dan kacamata yang diduga berkaitan langsung dengan peristiwa yang dialami korban. Langkah ini dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara sekaligus memperjelas kronologi kejadian yang masih dalam pendalaman.
Hoho Alkaf menegaskan bahwa laporan yang diajukannya merupakan bentuk hak konstitusional sebagai warga negara untuk mencari keadilan.
“Saya sebagai warga negara berhak melaporkan terkait penganiayaan dan persekusi terhadap diri saya,” ujarnya kepada media.
Dalam proses hukum ini, Dewan Pimpinan Daerah GRIB Jaya Jawa Tengah turut memberikan pendampingan. Tim hukum yang dipimpin oleh Kabid Hukum Subandi, S.H., M.H., CPM, CPA memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua GRIB Jaya Jawa Tengah, Isroi Rois, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya telah mendampingi klien sejak tahap awal pelaporan.
“Kami sudah mendampingi klien kami untuk melaporkan dugaan penganiayaan dan persekusi yang melibatkan oknum dari LSM Harimau,” jelasnya.
Pihak pendamping hukum berharap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan objektif. Hal ini penting agar kepastian hukum dapat ditegakkan dan rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.
Sementara itu, penyidik Polres Banjarnegara masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak serta melengkapi alat bukti. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap secara terang benderang peristiwa yang terjadi serta menentukan langkah hukum selanjutnya.
***
(Queensha Jepara)

Tinggalkan Balasan