Queensha.id – Sukoharjo,
Peristiwa penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, memicu perhatian publik setelah muncul berbagai tudingan mengenai dugaan tindakan intimidatif terhadap para santriwati.
Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (27/10/2026) dini hari tersebut dikaitkan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung makan di wilayah Grogol, Sukoharjo. Namun demikian, cara pelaksanaan operasi menjadi sorotan setelah pihak pondok menyampaikan kronologi yang berbeda dengan penjelasan aparat kepolisian.
Pihak Ponpes: Santriwati Mengalami Trauma
Sekretaris Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Diyana Indah Sari, menyatakan bahwa puluhan personel kepolisian bersenjata lengkap datang sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati masih tertidur.
Menurut keterangan pihak pondok, sejumlah pintu diduga didobrak karena tidak segera dibuka. Selain itu, para santriwati disebut berusaha berlindung di kamar ustazah, tetapi pintu ruangan tersebut juga diduga dibuka secara paksa.
Pihak pondok kemudian mengklaim bahwa beberapa santriwati ditarik keluar dalam kondisi belum sempat mengenakan jilbab secara sempurna. Bahkan, mereka menyebut ada dugaan santriwati diarahkan senjata laras panjang, dibentak, serta diintimidasi saat proses penggeledahan berlangsung. Klaim tersebut berasal dari keterangan resmi pengurus pondok dan belum diputuskan kebenarannya melalui proses hukum.
Polisi Membantah Melanggar Prosedur
Di sisi lain, Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah membantah tudingan bahwa penggeledahan dilakukan secara sewenang-wenang.
Kapolres Sukoharjo menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Grogol. Penggeledahan disebut telah memperoleh penetapan dari pengadilan serta dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Polisi juga menyatakan menemukan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, busur panah, anak panah, dan barang lain yang masih didalami penyidik. Selain itu, sekitar 15 santriwati dan ustazah diperiksa sebagai saksi dengan pendampingan Polwan, DPPKBP3A, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak karena sebagian masih di bawah umur.
MUI Minta Klarifikasi dan Evaluasi
Kasus tersebut turut mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI meminta kepolisian memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai proses penggeledahan serta meminta Divisi Propam Polri memeriksa apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur.
MUI juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap menghormati martabat santri, khususnya perempuan dan anak di bawah umur, sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Benarkah Santriwati Ditodong Senjata?
Berdasarkan informasi yang telah terpublikasi hingga saat ini, belum dapat dipastikan secara independen bahwa seluruh tudingan tersebut benar terjadi.
Klaim mengenai santriwati yang ditodong senjata, dibentak, maupun dipaksa membuka jilbab merupakan versi pihak Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an yang telah disampaikan kepada media. Sementara itu, kepolisian menyatakan seluruh tindakan dilakukan sesuai prosedur hukum dan membantah adanya pelanggaran SOP.
Dengan demikian, peristiwa ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan internal, klarifikasi seluruh pihak, maupun proses hukum yang sedang berjalan agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara utuh dan objektif.
***
Sumber: YTI.

Tinggalkan Balasan