Queensha.id – Jepara,

 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara akhirnya menetapkan seorang pria berinisial T sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Soliyanti (43), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Kedungleper, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi, mengamankan dua pria yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, hingga melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban guna mengungkap penyebab pasti kematiannya.

Saat ini, tersangka T telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jepara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Andika membenarkan bahwa T telah resmi berstatus sebagai tersangka, sedangkan seorang pria lainnya berinisial R masih berstatus sebagai saksi.

“T sudah berstatus tersangka dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Jepara,” ujar AKP Andika, Sabtu (31/10/2026).

Polisi Masih Dalami Motif dan Kronologi

Meski telah menetapkan tersangka, penyidik masih terus mendalami motif serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan Soliyanti meninggal dunia.

Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

Penyidikan dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta yang melatarbelakangi kematian korban dapat terungkap secara terang.

Tersangka Positif Mengonsumsi Narkoba

Di sisi lain, penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka T dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine.

Lebih lanjut, AKP Andika mengungkapkan bahwa T bukan orang baru dalam perkara narkotika karena pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa.

“Dia residivis kasus narkoba,” jelasnya.

Meski demikian, hingga saat ini polisi belum menemukan bukti bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keterlibatannya diduga hanya sebatas sebagai pengguna.

Bermula dari Kecurigaan Keluarga

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban merasa terdapat sejumlah kejanggalan pada kondisi jenazah Soliyanti sebelum dimakamkan.

Korban diketahui meninggal dunia di RSI Sultan Hadlirin Jepara pada dini hari, 15 Oktober 2026.

Saat itu, T bersama R mengantar korban ke rumah sakit dan menyampaikan kepada keluarga bahwa Soliyanti mengalami kejang-kejang setelah meminum es teh di sebuah angkringan di wilayah Jepara Kota.

Namun demikian, penjelasan tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan dari pihak keluarga.

Suami korban menemukan bahwa Soliyanti sudah tidak mengenakan pakaian dalam bagian atas. Sementara itu, celana dalam korban ditemukan terselip di dalam celana yang dikenakannya.

Tak hanya itu, beberapa pakaian korban terlihat robek seperti bekas digunting. Keluarga juga melihat adanya lebam pada bagian wajah serta dada korban.

Temuan tersebut membuat keluarga semakin yakin bahwa kematian Soliyanti tidak terjadi secara wajar.

Fakta Baru Muncul pada Hari Ketujuh

Kecurigaan keluarga semakin menguat ketika, pada hari ketujuh setelah kematian korban, seorang teman perempuan Soliyanti datang dan memberikan informasi berbeda.

Menurut informasi tersebut, Soliyanti diduga meninggal dunia bukan di sebuah angkringan sebagaimana disampaikan sebelumnya, melainkan di lantai dua rumah milik tersangka T.

Informasi itulah yang kemudian mendorong keluarga melaporkan dugaan kematian tidak wajar ke Polres Jepara pada Sabtu (24/10/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Jepara segera melakukan penyelidikan, mengamankan T dan R, serta melaksanakan ekshumasi makam bersama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah pada Senin (26/10/2026).

Polisi Terus Lengkapi Alat Bukti

Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap secara utuh kronologi yang terjadi sebelum korban dibawa ke rumah sakit.

Polisi juga berupaya memastikan penyebab kematian Soliyanti melalui hasil pemeriksaan forensik sehingga proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Pengamat Sosial Asal Jepara

Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam merespons setiap laporan masyarakat.

Menurutnya, keberanian keluarga korban untuk melaporkan dugaan kejanggalan patut diapresiasi karena menjadi pintu masuk bagi aparat dalam mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Setiap dugaan kematian yang tidak wajar harus ditangani secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Dengan begitu, keadilan bagi korban maupun kepastian hukum bagi semua pihak dapat benar-benar terwujud,” ujar Purnomo Wardoyo.

Ia juga berharap masyarakat tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi selama proses penyidikan masih berlangsung, serta memberikan kepercayaan kepada aparat kepolisian untuk menuntaskan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

***

Sumber: In.