Queensha.id – Jakarta,
Wacana penarikan pajak terhadap sejumlah transaksi yang selama ini dilakukan secara tunai kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah sektor usaha yang disebut dalam pembahasan tersebut antara lain warung tegal (warteg), jasa tukang cukur, serta jasa pijat yang selama ini banyak melakukan transaksi secara tunai.
Meski masih berupa wacana, pembahasan tersebut telah memicu beragam tanggapan. Banyak pelaku usaha kecil mengaku khawatir kebijakan itu akan berdampak pada kenaikan harga jasa maupun makanan, berkurangnya jumlah pelanggan, hingga mengancam keberlangsungan usaha mikro yang menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat.
Pengusaha Warteg Tolak Wacana Pajak
Pemilik Warteg Sedayu Bahari, Kusnanda (31), menjadi salah satu pelaku usaha yang secara tegas menolak rencana tersebut. Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini masih belum sepenuhnya pulih sehingga daya beli masyarakat juga mengalami penurunan.
Ia mengungkapkan bahwa omzet warteg yang sebelumnya mampu mencapai sekitar Rp3 juta per hari, kini rata-rata hanya berkisar Rp2 juta per hari.
Menurut Kusnanda, apabila warteg dikenai pajak tambahan, pemilik usaha hampir dipastikan harus menaikkan harga makanan agar tetap mampu menutup biaya operasional seperti sewa tempat, gaji karyawan, listrik, hingga kebutuhan operasional lainnya.
Saat ini harga makanan di warteg berkisar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per porsi. Namun apabila terdapat tambahan beban pajak, harga diperkirakan bisa meningkat menjadi Rp25 ribu hingga Rp35 ribu.
Ia khawatir kenaikan harga tersebut akan membuat pelanggan berpikir dua kali sebelum makan di warteg sehingga omzet semakin menurun dan banyak pelaku usaha kecil terancam gulung tikar.
Karena itu, Kusnanda meminta pemerintah kembali mengkaji wacana tersebut dengan mempertimbangkan kondisi nyata para pelaku UMKM.
Tukang Cukur dan Jasa Pijat Juga Berpotensi Terdampak
Selain warteg, wacana penarikan pajak juga mencakup jasa tukang cukur dan jasa pijat yang sebagian besar transaksi pembayarannya masih dilakukan secara tunai.
Apabila nantinya diterapkan, kebijakan tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada kenaikan tarif layanan. Kondisi itu berpotensi membuat masyarakat mengurangi frekuensi menggunakan jasa cukur rambut maupun pijat karena biaya yang harus dibayarkan menjadi lebih mahal.
Bagi pelaku usaha jasa skala kecil, tambahan beban administrasi dan perpajakan juga dinilai dapat menjadi tantangan baru, terutama bagi usaha perseorangan yang selama ini beroperasi dengan modal terbatas.
Para pelaku usaha berharap apabila pemerintah ingin memperluas basis pajak, kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan UMKM serta tidak memberatkan usaha kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat.
Pengusaha Warteg Lain Minta Pemerintah Fokus Pulihkan Ekonomi
Pengusaha warteg lainnya, Wawan (31), juga menyampaikan penolakannya terhadap wacana tersebut. Menurutnya, tidak semua warteg memperoleh keuntungan besar, sementara kenaikan harga bahan baku masih menjadi tantangan setiap hari.
Ia berharap pemerintah lebih memprioritaskan upaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, memperkuat daya beli masyarakat, dan memperbaiki kondisi ekonomi nasional dibanding menambah beban pajak bagi usaha kecil.
Berawal dari Sorotan Transaksi Tunai
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyoroti besarnya aktivitas ekonomi yang masih berlangsung secara tunai dan belum seluruhnya tercatat dalam sistem perpajakan.
Ia mencontohkan pembayaran jasa tukang cukur yang datang ke apartemennya setiap bulan tanpa kuitansi, pembayaran jasa pijat, hingga transaksi di warung tegal. Menurutnya, masih terdapat jutaan transaksi tunai yang belum terdokumentasi dalam sistem perpajakan.
Hashim menyebut, mengacu pada perkiraan yang disampaikan berdasarkan data Bank Dunia, nilai aktivitas ekonomi dari transaksi tunai tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10.000 triliun.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan diskusi luas mengenai perluasan basis pajak terhadap transaksi tunai, khususnya yang melibatkan pelaku usaha mikro dan UMKM.
Perlunya Kajian yang Komprehensif
Hingga saat ini, pembahasan mengenai pajak atas transaksi tunai masih sebatas wacana dan belum menjadi kebijakan resmi. Meski demikian, berbagai tanggapan dari pelaku usaha menunjukkan bahwa setiap kebijakan perpajakan perlu dikaji secara komprehensif.
Di satu sisi, optimalisasi penerimaan negara merupakan langkah penting untuk mendukung pembangunan. Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak membebani usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk warteg, tukang cukur, dan jasa pijat, yang selama ini menjadi penopang ekonomi rakyat.
***
Sumber: Republika.

Tinggalkan Balasan