Queensha.id – Edukasi Sosial & Hukum,
Pertengkaran antar tetangga, teman, rekan kerja, maupun orang yang tidak dikenal sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Tidak sedikit masyarakat yang kemudian mengatakan akan melaporkan pelaku menggunakan “pasal perbuatan tidak menyenangkan”.
Namun, anggapan tersebut perlu diluruskan. Istilah “pasal perbuatan tidak menyenangkan” sudah tidak dapat digunakan seperti dahulu karena frasa tersebut telah dihapus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 akibat dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam KUHP yang berlaku saat ini, fokus pengaturannya adalah pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, bukan sekadar perasaan tidak nyaman korban.
Apa Definisi “Perbuatan Tidak Menyenangkan”?
Dalam praktik hukum saat ini, seseorang tidak bisa dipidana hanya karena membuat orang lain tidak senang.
Suatu perbuatan baru dapat diproses pidana apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur undang-undang, misalnya terdapat:
- ancaman kekerasan;
- pemaksaan;
- penganiayaan;
- pencemaran nama baik;
- penghinaan;
- perusakan barang; atau
- tindak pidana lain yang memiliki unsur jelas.
10 Cara Melakukan Pelaporan yang Benar
1. Pastikan Ada Peristiwa Pidana
Jangan melapor hanya karena marah atau tersinggung. Pastikan peristiwa tersebut benar-benar memenuhi unsur tindak pidana.
Solusi: Konsultasikan terlebih dahulu kepada polisi, advokat, atau pos bantuan hukum.
2. Kumpulkan Bukti
Bukti dapat berupa foto, video, rekaman suara, tangkapan layar percakapan, surat, atau barang bukti lainnya.
Solusi: Simpan bukti asli dan jangan mengubah isinya.
3. Catat Kronologi
Tuliskan waktu, tempat, siapa yang terlibat, saksi, dan kejadian secara runtut.
Solusi: Kronologi yang jelas memudahkan penyidik.
4. Siapkan Identitas Saksi
Saksi merupakan salah satu alat bukti penting.
Solusi: Mintalah kesediaan saksi memberikan keterangan bila diperlukan.
5. Datangi Kantor Kepolisian
Laporan dapat dibuat di kantor polisi yang berwenang sesuai lokasi kejadian atau ketentuan yang berlaku.
Solusi: Bawa identitas diri beserta seluruh bukti.
6. Sampaikan Fakta Apa Adanya
Hindari melebih-lebihkan cerita.
Solusi: Berikan keterangan yang jujur dan konsisten.
7. Minta Bukti Penerimaan Laporan
Setelah laporan diterima, pelapor berhak memperoleh bukti penerimaan sesuai prosedur.
Solusi: Simpan dokumen tersebut untuk memantau perkembangan perkara.
8. Bersedia Memberikan Keterangan
Penyidik dapat memanggil pelapor untuk pemeriksaan lanjutan.
Solusi: Hadir sesuai jadwal agar proses berjalan lancar.
9. Jangan Menyebarkan Tuduhan di Media Sosial
Menyebarkan tuduhan sebelum terbukti justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
Solusi: Serahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
10. Hormati Proses Hukum
Tidak semua laporan otomatis berujung pada penetapan tersangka atau persidangan.
Solusi: Ikuti seluruh tahapan hukum dan hormati asas praduga tak bersalah.
Pendapat Pakar Hukum
Pakar hukum pidana R. Soesilo menjelaskan bahwa dalam ketentuan mengenai pemaksaan, yang harus dibuktikan adalah adanya tindakan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dengan demikian, unsur “tidak menyenangkan” saja tidak cukup untuk memidana seseorang. Pandangan ini juga sejalan dengan perubahan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa tersebut dari ketentuan lama.
Edukasi untuk Masyarakat
Masyarakat perlu memahami bahwa tidak setiap pertengkaran merupakan tindak pidana. Banyak konflik dapat diselesaikan melalui musyawarah, mediasi, atau jalur perdata. Pelaporan pidana sebaiknya dilakukan apabila benar-benar terdapat dugaan pelanggaran hukum yang didukung bukti yang cukup.
Dengan memahami ketentuan hukum secara benar, masyarakat dapat menghindari laporan yang tidak berdasar sekaligus melindungi hak-hak korban maupun pihak yang dilaporkan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan