Queensha.id – Jepara,

 

Volume sampah yang terus menggunung di TPA Bandengan menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kabupaten Jepara. Setiap hari, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tersebut menampung rata-rata 150 ton sampah, angka yang bisa melonjak tajam saat momen tertentu seperti hari raya.

Di tengah beban itu, Pemkab Jepara mulai bergerak melakukan pembenahan sistem. Salah satu langkah strategis yang kini disiapkan adalah digitalisasi retribusi persampahan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara, Rini Patmini, menegaskan bahwa seluruh layanan persampahan ke depan akan berbasis elektronik, mulai dari pembayaran hingga layanan jemput sampah.

“Segala sesuatu yang berkaitan dengan retribusi persampahan nanti akan dilakukan secara digital, termasuk pembayaran dari pelaku usaha maupun layanan lainnya,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

 

Dimulai dari TPA, Merambah ke Rumah Warga

Tahap awal digitalisasi difokuskan di TPA Bandengan. Lokasi ini dipilih karena dinilai paling siap untuk menjadi pilot project sebelum sistem diperluas ke sektor lain seperti rumah tangga dan pelaku usaha.

DLH Jepara saat ini tengah menyusun peta proses bisnis (probis) sebagai fondasi utama penerapan sistem. Skema pembayaran yang tengah dikaji salah satunya menggunakan teknologi QRIS, yang memungkinkan transaksi lebih cepat dan tercatat otomatis.

“Ini baru pertama kali, jadi kami sesuaikan dengan sistem perbankan yang akan memfasilitasi. Targetnya tahun ini bisa rampung,” jelas Rini.

 

Jawaban atas Arahan KPK

Langkah digitalisasi ini bukan tanpa alasan. Selain meningkatkan efisiensi, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mendorong seluruh penerimaan pajak dan retribusi daerah dilakukan secara elektronik guna menutup celah kebocoran.

Selama ini, pembayaran retribusi sampah di Jepara masih dilakukan secara manual atau melalui transfer ke rekening kas umum daerah (RKUD). Sistem tersebut dinilai rawan tidak optimal dalam pencatatan dan pengawasan.

 

Tarif dan Tantangan di Lapangan

Adapun tarif retribusi pembuangan sampah di TPA Bandengan saat ini dibedakan berdasarkan jenis kendaraan:

– Roda tiga: Rp10.000.

– Roda empat: Rp20.000.

– Roda enam: Rp40.000.

 

Tarif tersebut berlaku setiap kali kendaraan membuang sampah.

 

Dengan volume harian yang mencapai ratusan ton, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini sebenarnya cukup besar. Namun tanpa sistem yang transparan dan terintegrasi, potensi tersebut belum tentu tergarap maksimal.

 

Menuju Tata Kelola yang Lebih Bersih

Digitalisasi retribusi persampahan di Jepara menjadi langkah penting menuju tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, modern, dan akuntabel. Di sisi lain, tantangan implementasi di lapangan tetap perlu diantisipasi, mulai dari kesiapan infrastruktur hingga adaptasi masyarakat.

Jika berhasil, langkah ini bukan hanya soal peningkatan PAD, tetapi juga menjadi simbol perubahan dan bahwa pengelolaan sampah tak lagi identik dengan masalah, melainkan peluang untuk membangun sistem yang lebih transparan dan berkelanjutan.

 

***
(29 April 2026)