Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi lanjut usia (lansia) pada Oktober 2026 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyaluran dilakukan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bersama pemerintah daerah dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Lansia menjadi salah satu kelompok yang diprioritaskan sebagai penerima manfaat. Bantuan yang diberikan meliputi bantuan tunai, jaminan kesehatan, hingga bantuan kebutuhan pangan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan. Program ini bertujuan meningkatkan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, pangan dan gizi, perawatan, serta pendampingan sosial.

PKH juga diharapkan mampu mengurangi kemiskinan, ketimpangan ekonomi, dan meringankan beban pengeluaran keluarga penerima manfaat.

Syarat penerima PKH:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berasal dari keluarga miskin yang memenuhi kriteria pemerintah.

2. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Lansia juga berpeluang memperoleh Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang merupakan bagian dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Melalui program ini, pemerintah membayarkan iuran BPJS Kesehatan sehingga peserta dapat memperoleh layanan kesehatan, seperti rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan laboratorium, obat-obatan, hingga perlindungan dari biaya pengobatan yang tinggi.

Syarat penerima PBI JK:

  • WNI.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif.
  • Termasuk fakir miskin atau masyarakat tidak mampu.
  • Terdaftar dalam DTKS.
  • Diprioritaskan bagi lansia, penyandang disabilitas, anak yatim, dan keluarga rentan miskin.

3. Bansos Permakanan

Bansos permakanan merupakan bantuan berupa makanan siap konsumsi yang terdiri atas nasi atau makanan pokok, lauk-pauk, sayur, buah, serta air mineral yang diberikan dua kali sehari.

Program ini bertujuan menjaga kecukupan gizi serta memenuhi kebutuhan pangan kelompok rentan, terutama lansia dan penyandang disabilitas tunggal.

Syarat penerima bansos permakanan:

  • Berusia minimal 75 tahun.
  • Termasuk masyarakat miskin atau tidak mampu.
  • Terdaftar dalam DTKS.
  • Bukan pensiunan atau pasangan pensiunan PNS maupun purnawirawan TNI/Polri.
  • Memiliki NIK dan Kartu Keluarga (KK).
  • Diusulkan oleh camat atau kepala wilayah setempat.

Cara Mendaftar Bansos Lansia

Bagi masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan, pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos milik Kemensos dengan langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos.
  2. Registrasi menggunakan data kependudukan seperti NIK, KK, dan KTP.
  3. Login menggunakan akun yang telah dibuat.
  4. Pilih menu Usul atau Daftar Usulan.
  5. Lengkapi seluruh data calon penerima sesuai dokumen resmi.
  6. Kirim pengajuan untuk diproses.

Perlu diketahui, pengajuan melalui aplikasi tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bansos. Data yang diajukan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat diimbau memastikan seluruh data kependudukan telah sesuai dan aktif agar proses verifikasi dapat berjalan dengan lancar. Pemerintah juga mengajak warga untuk memanfaatkan jalur resmi dalam mengakses informasi maupun mengajukan bantuan sosial.

 

***

Sumber: BS.