Queensha.id – Jepara,
Program pemenuhan gizi melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jepara kini menjadi sorotan. Pasalnya, puluhan dapur SPPG yang telah beroperasi diduga masih memiliki persoalan pada sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan sanitasi lingkungan.
Berdasarkan data hingga Desember 2025, terdapat 76 unit SPPG yang telah berdiri di Kabupaten Jepara. Dari jumlah tersebut, sekitar 62 unit dinyatakan sudah beroperasi dan saat ini diperkirakan telah bertambah menjadi sekitar 67 SPPG aktif.
Namun, dari total yang beroperasi, baru 46 SPPG yang diketahui telah mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). Sementara sekitar 30 lainnya masih dalam proses pengajuan sertifikasi, termasuk pemenuhan standar sanitasi dan sistem IPAL.
Banyak SPPG Diduga Belum Penuhi Standar IPAL
Temuan ini menjadi perhatian setelah muncul laporan bahwa sejumlah SPPG di wilayah II Jawa Tengah masih belum memenuhi standardisasi sarana dan prasarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Ni’am saat berdiskusi bersama awak media di salah satu kafe di wilayah Pecangaan, Rabu (20/5/2026) sore.
Menurutnya, kondisi di Jepara berbeda dibanding daerah lain karena pengelolaan SPPG dilakukan secara mandiri oleh mitra swasta.
“Pemerintah Kabupaten Jepara menargetkan pembangunan 133 unit dapur SPPG. Di Jepara ini berbeda dengan daerah lain karena banyak dikelola secara mandiri oleh pihak swasta,” ujarnya, Kamis (21/5).
SPPG Ditujukan Layani Ratusan Ribu Penerima Manfaat
Program SPPG sendiri merupakan bagian dari upaya mendukung pemenuhan makan bergizi gratis bagi masyarakat.
Di Kabupaten Jepara, program tersebut ditargetkan melayani sekitar 380 ribu siswa sekolah serta kelompok 3B, yaitu:
– Ibu hamil.
– Ibu menyusui.
– Balita.
Dengan jumlah dapur yang terus bertambah, kebutuhan pengawasan terhadap sanitasi dan limbah dinilai semakin penting agar program tidak menimbulkan dampak lingkungan di kemudian hari.
Limbah SPPG Dinilai Berpotensi Cemari Lingkungan
Ahmad Ni’am menjelaskan bahwa persoalan utama yang perlu diperhatikan adalah pengelolaan limbah dapur SPPG, terutama limbah cair domestik yang berasal dari aktivitas memasak dan pencucian.
Menurutnya, IPAL yang tidak berfungsi optimal berpotensi memicu pencemaran lingkungan, baik pada air tanah maupun kualitas air baku masyarakat.
“Jika IPAL tidak dikelola dengan baik, dampaknya bisa mencemari air dan tanah serta mengganggu kesehatan masyarakat,” terangnya.
Ia menambahkan, keberadaan IPAL sebenarnya memiliki fungsi penting untuk menyaring kontaminan berbahaya sebelum limbah dibuang ke lingkungan.
Jika sistem pengolahan limbah berjalan sesuai standar, maka dampak negatif terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat dapat diminimalkan.
Bisa Berdampak pada Kesehatan dan Sosial
Selain persoalan lingkungan, pengelolaan limbah yang buruk juga disebut dapat memunculkan dampak sosial dan kesehatan dalam jangka panjang.
Beberapa risiko yang dapat muncul antara lain:
– Pencemaran sumur warga.
– Bau tidak sedap di lingkungan sekitar.
– Penyebaran bakteri dan mikroorganisme.
– Gangguan kesehatan kulit dan pencernaan.
– Menurunnya kualitas sanitasi permukiman.
Karena itu, pengawasan terhadap operasional SPPG dinilai harus dilakukan secara berkala oleh instansi terkait.
DLH Diminta Perketat Pengawasan
Dalam keterangannya, Ahmad Ni’am menilai pemerintah daerah melalui dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) perlu memastikan setiap operasional SPPG memenuhi baku mutu air limbah domestik.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya pada proses distribusi makanan bergizi, tetapi juga pada aspek lingkungan dan sanitasi.
“Pemerintah daerah perlu memastikan kapasitas IPAL memadai dan dilakukan perawatan berkala agar operasional SPPG tidak merusak lingkungan,” jelasnya.
Korwil SPPG Jepara Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Jepara, Wildan, belum memberikan tanggapan terkait dugaan persoalan IPAL dan sanitasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai jumlah pasti SPPG yang telah memenuhi standar pengelolaan limbah maupun langkah evaluasi yang akan dilakukan pemerintah daerah.
Masyarakat pun berharap program makan bergizi gratis yang bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan warga tetap berjalan dengan memperhatikan keamanan lingkungan dan sanitasi secara menyeluruh.
***
Pewarta: Yusron.
Queensha Jepara, (21 Mei 2026).

Tinggalkan Balasan