Queensha.id – Edukasi Sosial,
Polemik nikah siri tanpa persetujuan istri pertama tidak hanya menjadi perdebatan hukum, tetapi juga mendapat perhatian serius dari para ulama di Indonesia.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Ma’ruf Amin, pernah menegaskan bahwa pernikahan siri memang bisa sah secara agama jika memenuhi rukun dan syarat. Namun, ia mengingatkan bahwa praktik tersebut tidak dianjurkan karena berpotensi menimbulkan mudarat, terutama bagi perempuan dan anak.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh ulama karismatik dari Nahdlatul Ulama, KH Said Aqil Siradj. Ia menilai bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi berisiko besar menimbulkan ketidakadilan, sehingga sebaiknya dihindari meskipun secara fikih dinilai sah.
Sementara itu, dari kalangan Muhammadiyah, tokoh seperti Haedar Nashir juga menekankan pentingnya menaati aturan negara. Menurutnya, pencatatan pernikahan merupakan bagian dari upaya menjaga kemaslahatan dan melindungi hak-hak dalam keluarga.
Dalam kajian fikih, ulama sepakat bahwa poligami diperbolehkan sebagaimana tertuang dalam Surah An-Nisa ayat 3, namun dengan syarat mampu berlaku adil. Tanpa keadilan, praktik tersebut justru dapat mengarah pada kezaliman.
Meski tidak semua ulama mewajibkan izin istri pertama sebagai syarat sah secara agama, mayoritas ulama Indonesia menilai bahwa transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum negara adalah hal yang tidak bisa diabaikan.
Dengan demikian, nikah siri tanpa izin istri pertama memang bisa dipandang sah secara agama, tetapi tidak sejalan dengan semangat perlindungan keluarga yang ditekankan para ulama dan aturan hukum di Indonesia.
***
(09 April 2026)

Tinggalkan Balasan