Queensha.id – Edukasi Sosial,
Jawabannya adalah bisa, tetapi tidak secara otomatis. Pasangan harus mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum.
Apa Itu Nikah Siri?
Nikah siri adalah perkawinan yang telah memenuhi rukun dan syarat menurut hukum Islam, seperti adanya calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab kabul.
Namun, perkawinan tersebut tidak dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga tidak memiliki akta nikah resmi dari negara.
Akibatnya, secara agama pernikahan dapat dianggap sah apabila memenuhi syarat, tetapi dari sisi administrasi negara belum memiliki kekuatan pembuktian berupa akta nikah.
Apa Itu Isbat Nikah?
Isbat nikah adalah permohonan kepada Pengadilan Agama agar perkawinan yang belum tercatat memperoleh pengesahan hukum sehingga nantinya dapat dicatatkan di KUA dan pasangan memperoleh buku nikah resmi.
Dasar hukumnya antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
- Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 7.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama beserta perubahannya.
Apakah Nikah Siri Bertahun-tahun Masih Bisa Diisbatkan?
Bisa.
Lamanya usia perkawinan bukan menjadi penghalang untuk mengajukan isbat nikah.
Yang menjadi pertimbangan hakim adalah:
- Pernikahan benar-benar pernah dilaksanakan.
- Memenuhi rukun dan syarat nikah menurut Islam.
- Tidak ada larangan perkawinan menurut hukum.
- Ada bukti dan saksi yang cukup.
- Tidak digunakan untuk melegalkan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Hakim akan menilai seluruh bukti sebelum memutuskan permohonan tersebut.
Apakah Ada Batas Waktu Nikah Siri?
Secara hukum Indonesia tidak ada ketentuan yang menetapkan batas maksimal seseorang boleh hidup dalam status nikah siri.
Artinya, pasangan yang telah menikah siri selama:
- 1 tahun,
- 5 tahun,
- 10 tahun,
- bahkan puluhan tahun,
tetap dapat mengajukan isbat nikah apabila memenuhi persyaratan.
Namun, semakin lama perkawinan tidak dicatatkan, semakin besar pula potensi munculnya persoalan administrasi maupun pembuktian hukum.
Apakah Nikah Siri yang Lama Melanggar Hukum?
Perlu dibedakan antara aspek agama dan administrasi negara.
Dalam hukum Indonesia, perkawinan bagi umat Islam pada dasarnya harus memenuhi ketentuan agama, dan negara juga mewajibkan pencatatan perkawinan. Pencatatan memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak.
Tidak setiap nikah siri otomatis dipidana hanya karena belum dicatatkan. Akan tetapi, tidak adanya pencatatan dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum dan administratif.
Siapa yang Berwenang Menegur?
Tidak ada lembaga yang secara khusus melakukan “razia” atau memberi teguran rutin kepada pasangan yang menikah siri.
Namun beberapa pihak dapat memberikan pembinaan atau edukasi, antara lain:
- Kantor Urusan Agama (KUA).
- Penyuluh Agama Islam.
- Pengadilan Agama melalui mekanisme isbat nikah.
- Pemerintah daerah melalui pelayanan administrasi kependudukan.
- Tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Pendekatan yang dilakukan umumnya berupa edukasi agar perkawinan dicatatkan sesuai ketentuan hukum.
Apakah Wajib Mengubah Nikah Siri Menjadi Nikah Resmi?
Dari perspektif hukum negara, pencatatan perkawinan sangat dianjurkan dan merupakan kewajiban administratif karena memberikan kepastian hukum.
Dengan pencatatan tersebut, pasangan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.
Mengapa Isbat Nikah Penting?
Beberapa manfaatnya antara lain:
1. Mendapat Buku Nikah
Menjadi bukti resmi perkawinan.
2. Perlindungan Hak Istri
Hak nafkah, harta bersama, hingga hak jika terjadi perceraian lebih mudah dibuktikan.
3. Perlindungan Anak
Mempermudah pengurusan akta kelahiran, pendidikan, kesehatan, dan administrasi lainnya.
4. Kepastian Warisan
Status ahli waris menjadi lebih jelas.
5. Kemudahan Administrasi
Untuk KTP, KK, BPJS, perbankan, hingga berbagai layanan pemerintah.
Bagaimana Cara Mengajukan Isbat Nikah?
Secara umum langkahnya meliputi:
- Mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama sesuai domisili.
- Menyiapkan identitas para pihak.
- Menyiapkan saksi yang mengetahui perkawinan.
- Mengikuti persidangan.
- Jika dikabulkan, membawa penetapan pengadilan ke KUA untuk pencatatan dan penerbitan buku nikah.
Pandangan Islam Tentang Nikah Siri
Dalam fikih Islam, keabsahan nikah bergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat, yaitu:
- calon suami;
- calon istri;
- wali nikah;
- dua orang saksi yang adil;
- ijab dan kabul.
Apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi, banyak ulama memandang akad nikahnya sah menurut syariat.
Namun, Islam juga mengajarkan pentingnya menjaga kemaslahatan, menghindari mudarat, serta memenuhi perjanjian dan ketentuan yang membawa kebaikan bagi masyarakat. Di Indonesia, pencatatan perkawinan dipandang sebagai sarana untuk melindungi hak-hak keluarga dan mencegah sengketa.
Solusi Terbaik Bagi Pasangan Nikah Siri
Bagi pasangan yang telah lama menikah siri, langkah yang dapat ditempuh adalah:
- memastikan seluruh syarat perkawinan terpenuhi;
- berkonsultasi dengan KUA atau Pengadilan Agama;
- mengajukan isbat nikah apabila memenuhi syarat;
- setelah memperoleh penetapan, mencatatkan perkawinan di KUA agar memperoleh buku nikah resmi.
Dengan demikian, keluarga memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak suami, istri, dan anak.
Pandangan Pengamat Sosial Asal Jepara, Purnomo Wardoyo
Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai bahwa pencatatan perkawinan merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak seluruh anggota keluarga.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa nikah siri sering kali dipilih karena berbagai faktor, seperti ekonomi, kurangnya pengetahuan, atau kondisi sosial tertentu. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah edukasi dan pendampingan agar pasangan dapat mengurus legalitas perkawinannya melalui mekanisme yang tersedia, termasuk isbat nikah apabila memenuhi syarat hukum.
“Pencatatan perkawinan bukan semata-mata urusan administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masa depan istri dan anak. Dengan adanya dokumen resmi, hak-hak keluarga menjadi lebih jelas dan potensi sengketa di kemudian hari dapat diminimalkan,” ujarnya, Selasa (27/10/2026).
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan