Queensha.id – Semarang,
Menjelang Hari Raya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah melakukan pengawasan langsung terhadap kesiapan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan pengaduan bagi pekerja berjalan optimal, khususnya bagi tenaga kerja yang hak THR-nya belum dipenuhi oleh perusahaan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pemenuhan hak pekerja menjelang hari raya.
Menurutnya, keberadaan posko pengaduan THR sangat penting agar pekerja memiliki saluran resmi untuk melaporkan perusahaan yang diduga melanggar kewajiban pembayaran THR.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan posko pengaduan THR di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pemerintah melalui dinas terkait bersama Ombudsman sebagai pengawas eksternal diharapkan mampu mendorong perusahaan untuk patuh membayar THR sebagai hak pekerja,” ujar Farida, dalam keterangan yang diterima awak media.

Ia menambahkan, pembayaran THR memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan pekerja sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya.
Berdasarkan hasil pemantauan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah telah membuka akses pengaduan bagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Dari pantauan kami, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah sudah membuka akses pengaduan THR bagi tenaga kerja yang haknya belum dibayarkan,” jelasnya.
Pekerja yang ingin mengadukan permasalahan THR dapat memanfaatkan sejumlah kanal pengaduan yang telah disediakan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp di nomor 0819-1952-4945 untuk pengaduan serta 0822-3037-6218 untuk layanan konsultasi.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses portal pengaduan Siladu melalui tautan bit.ly/aduanpekerja, atau datang langsung ke kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di wilayah masing-masing.
Dengan pengawasan yang dilakukan Ombudsman, diharapkan perusahaan di Jawa Tengah semakin patuh terhadap aturan pembayaran THR dan tidak menunda kewajiban yang menjadi hak para pekerja.
***
Semarang, 13 Maret 2026.

Tinggalkan Balasan