Queensha.id – Jakarta,
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menunjukkan dokumen ijazah miliknya mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Strata-1 (S-1) dalam persidangan perkara dugaan fitnah terkait ijazah yang melibatkan Roy Suryo sebagai terdakwa. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Momen tersebut menjadi perhatian publik karena untuk pertama kalinya Jokowi memperlihatkan secara langsung dokumen pendidikannya di ruang sidang. Langkah itu dilakukan setelah proses pemeriksaan alat bukti berlangsung di hadapan majelis hakim.
Pada awal persidangan, jaksa penuntut umum terlebih dahulu memperlihatkan barang bukti berupa ijazah Jokowi kepada majelis hakim. Dokumen tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang diajukan dalam perkara yang sedang disidangkan.
Namun demikian, Jokowi kemudian mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar diperbolehkan menunjukkan ijazah tersebut kepada para pengunjung sidang. Permohonan itu disampaikan karena sebelumnya ia telah berjanji kepada masyarakat untuk memperlihatkan ijazahnya apabila terdapat kesempatan yang tepat.
Sebelumnya, majelis hakim sempat menyampaikan agar dokumen tersebut diperlihatkan setelah persidangan selesai. Meski begitu, Jokowi kembali meminta izin agar dapat memenuhi janjinya kepada publik.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.
Setelah memperoleh kesempatan, Jokowi kemudian mengangkat dan mengarahkan ijazah miliknya ke arah pengunjung sidang. Dokumen yang diperlihatkan meliputi ijazah dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga ijazah Sarjana (S-1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Aksi tersebut sontak menjadi sorotan para pengunjung sidang serta awak media yang mengikuti jalannya persidangan. Selain itu, momen tersebut juga menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara dugaan fitnah mengenai keaslian ijazah Jokowi yang tengah diperiksa oleh pengadilan.
Hingga persidangan berlangsung, proses pemeriksaan terhadap para pihak dan alat bukti masih terus dilakukan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan majelis hakim. Putusan atas perkara tersebut nantinya akan ditentukan berdasarkan seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan yang terungkap selama persidangan.
***
Sumber: Dtk.

Tinggalkan Balasan