Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar dalam ekosistem digital tanah air. Melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta Indonesia, penggunaan karya jurnalistik di platform media sosial tak lagi bisa dilakukan secara bebas tanpa izin dan imbalan.

Selama ini, konten berita di mulai dari artikel, foto, hingga video yang kerap beredar luas di media sosial tanpa sepengetahuan apalagi persetujuan pemiliknya. Platform seperti Facebook, Instagram, hingga TikTok menjadi ruang distribusi utama, namun juga memunculkan persoalan: siapa yang sebenarnya diuntungkan?

Dalam skema yang tengah dibahas, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital harus melalui mekanisme yang jelas, baik berupa izin resmi maupun pembayaran royalti kepada media atau jurnalis sebagai pemilik karya. Langkah ini dinilai penting untuk menyeimbangkan ekosistem informasi.

 

Di satu sisi, media bekerja keras melakukan peliputan, verifikasi, dan produksi konten berkualitas. Namun di sisi lain, distribusi dan monetisasi justru lebih banyak dinikmati oleh platform digital.

“Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal keadilan,” ujar Yusron pimpinan redaksi dan juga seorang pengamat media, Rabu (29/4).

 

Menurutnya, tanpa perlindungan yang kuat, industri media bisa terus tergerus oleh praktik pengambilan konten tanpa kompensasi.

Jika aturan ini resmi diberlakukan, maka akun-akun yang selama ini kerap mengunggah ulang berita juga berpotensi terdampak. Mereka tidak lagi bisa sembarangan mengambil isi berita tanpa memperhatikan aspek hak cipta.

Kebijakan serupa sebenarnya telah lebih dulu diterapkan di sejumlah negara, seperti Australia dan Kanada, yang mewajibkan platform digital membayar kompensasi kepada perusahaan media atas distribusi konten berita.

Bagi masyarakat, perubahan ini bisa berarti akses terhadap berita di media sosial menjadi lebih terbatas. Namun di sisi lain, langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan jurnalisme berkualitas di tengah gempuran era digital.

Dengan aturan baru ini, pesan yang ingin ditegaskan jelas karena karya jurnalistik bukan sekadar konten bebas pakai, melainkan produk intelektual yang memiliki nilai dan harus dihargai.

 

***
(29 April 2026)