Queensha.id – Semarang,

 

Gelombang suara buruh menggema di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dalam peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026). Massa menuntut kenaikan upah layak, menilai besaran upah minimum saat ini tak lagi mampu mengimbangi lonjakan biaya hidup di Kota Semarang.

Pengurus Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Jawa Tengah, Nur Laila, menyampaikan bahwa standar upah layak seharusnya berada di kisaran Rp12 juta bagi buruh berkeluarga dengan satu anak, dan Rp9 juta bagi pekerja lajang. Angka tersebut, kata dia, dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) yang terus meningkat.

“Upah minimum yang berlaku sekarang bahkan tidak memberi ruang untuk menabung. Habis untuk kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.

Menurut Nur Laila, buruh di Jawa Tengah masih terjebak dalam skema upah murah. Sementara harga kebutuhan pokok terus merangkak naik, kenaikan upah dinilai tidak sebanding. Kondisi ini memaksa buruh mengatur pengeluaran secara ketat demi memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan.

Sorotan juga diarahkan pada disparitas upah antarwilayah di Pulau Jawa. Dengan harga kebutuhan yang relatif setara, buruh di Jawa Tengah justru menerima upah jauh lebih rendah dibandingkan daerah lain seperti Jawa Barat, Jawa Timur, hingga DKI Jakarta.

“Harusnya ada standar upah layak nasional agar tidak terjadi kesenjangan seperti ini,” tambahnya.

Ketua KASBI Jawa Tengah, Mulyono, menilai persoalan ini sebagai masalah struktural yang terus berulang. Ia menegaskan bahwa Jawa Tengah kini cenderung menjadi basis industri berupah rendah, yang memicu relokasi perusahaan dari daerah lain.

Fenomena perpindahan industri ini, menurutnya, dipicu selisih upah yang signifikan. Banyak perusahaan memilih pindah ke wilayah dengan UMK lebih rendah, bahkan di kisaran Rp2,3 juta. Dampaknya, sejumlah pabrik di daerah lain tutup, sementara Jawa Tengah semakin identik dengan “zona upah murah”.

“Ini harus ditinjau ulang oleh pemerintah pusat. Jangan sampai ketimpangan semakin melebar,” ujarnya.

Ia juga menyinggung regulasi seperti Omnibus Law yang dinilai membuka ruang bagi perusahaan untuk menekan upah buruh. KASBI pun mendorong skema pengupahan khusus bagi perusahaan yang terafiliasi dengan merek internasional agar mengikuti standar upah layak nasional.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merespons tuntutan tersebut dengan menekankan program penopang kesejahteraan di luar skema pengupahan. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa peringatan May Day menjadi momentum menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kewajiban pengusaha.

Ia menyebut sejumlah program telah digulirkan, mulai dari pembentukan koperasi karyawan untuk menekan biaya kebutuhan pokok, penyediaan fasilitas daycare, hingga subsidi transportasi melalui Trans Jateng. Selain itu, pemerintah juga mendorong program perumahan bagi buruh sebagai langkah jangka panjang meningkatkan kesejahteraan.

“Semua aspirasi kita terima dan akan kita akomodasi. Kita siapkan langkah problem solving,” ujar Luthfi.

Aksi May Day di Semarang kali ini kembali menegaskan satu hal: persoalan upah buruh bukan sekadar angka, melainkan cerminan keadilan ekonomi yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan dunia industri.

 

***
(Queensha Jepara | 2 Mei 2026)