Queensha.id – Pati,
Kasus dugaan pencabulan terhadap 50 santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus berkembang. Tersangka berinisial A yang juga merupakan pengasuh pondok pesantren dilaporkan belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian dan diduga melarikan diri.
Kasus ini terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Tersangka Mangkir, Diduga Hilang Kontak
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tersangka A dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin malam, 4 Mei 2026. Namun hingga waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati, Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menghubungi tersangka melalui keluarga, namun belum berhasil.
“Kami sudah memanggil keluarga untuk membantu menghadirkan yang bersangkutan, namun hingga kini tidak dapat dihubungi atau lost contact,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Polisi Siapkan Langkah Tegas
Dengan kondisi tersangka yang tidak kooperatif, polisi menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan.
Jika terdapat indikasi kuat bahwa tersangka melarikan diri, maka upaya penangkapan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan dan memberikan keadilan bagi para korban.
Dampak Besar bagi Santri
Pasca mencuatnya kasus ini, aktivitas di pondok pesantren tersebut dihentikan. Seluruh santri yang berjumlah ratusan telah dipulangkan ke rumah masing-masing pada awal Mei 2026.
Data yang dihimpun menunjukkan terdapat sekitar 252 santri, mayoritas berasal dari kalangan yatim dan keluarga kurang mampu, dengan rincian:
– Tingkat PAUD/RA: 4 santri.
– Madrasah Ibtidaiyah (MI): 89 santri.
– SMP: 91 santri.
– Madrasah Aliyah (MA): 50 santri.
– Tidak sekolah: 8 santri.
Sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Pati disebut telah siap menampung para santri agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.
Polisi Dalami Kasus dan Lindungi Korban
Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk menggali keterangan korban dan saksi secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan lingkungan pendidikan dan menyangkut perlindungan anak serta perempuan.
Imbauan untuk Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Jika memiliki informasi terkait keberadaan tersangka, warga diminta segera melapor kepada pihak berwajib.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak tentang pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan serta perlindungan terhadap anak dan perempuan.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus keadilan bagi para korban.
***
Queensha Jepara | 5 Mei 2026

Tinggalkan Balasan