Queensha.id – Pati,
Kasus penipuan berkedok rekrutmen Akademi Kepolisian atau Akpol kembali menggemparkan publik. Kali ini, Polresta Pati berhasil mengungkap praktik dugaan penipuan yang menjanjikan kelulusan instan masuk Akpol dengan imbalan uang fantastis hingga Rp1,5 miliar.
Dua pria berinisial AG (39) dan AP (40) kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menipu seorang warga Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati.
Modus yang digunakan dinilai cukup rapi dengan memanfaatkan harapan besar orang tua yang ingin anaknya lolos menjadi anggota Polri.
Kronologi Dugaan Penipuan Rekrutmen Akpol
Kasus ini bermula pada Juni 2024 ketika korban berinisial W (57) merasa kecewa karena anaknya gagal dalam seleksi Bintara Polri.
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh AP yang menawarkan “jalur khusus” agar anak korban bisa masuk Akpol di wilayah Jawa Barat.
Dalam pertemuan di sebuah warung kopi di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, AP menjanjikan kelulusan dengan biaya Rp1,5 miliar.
Korban kemudian diminta menyerahkan uang muka sebesar Rp750 juta sebagai tahap awal pengurusan.
Tidak berhenti di situ, korban selanjutnya diajak ke Jakarta untuk bertemu dengan AG.
Dalam pertemuan tersebut, AG diduga mengaku sebagai anggota Polri dan mengklaim memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi Akpol.
Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan uang tunai Rp750 juta kepada pelaku.
Selain itu, korban juga memberikan cek giro senilai Rp700 juta sebagai jaminan apabila proses gagal, ditambah uang Rp50 juta sebagai bentuk “ucapan terima kasih”.
Setelah kembali ke Pati, korban kembali dimintai uang Rp50 juta oleh AP dengan alasan kekurangan biaya pengurusan.
Namun hingga memasuki awal tahun 2026, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Anak korban tetap dinyatakan tidak lolos Akpol, sementara uang yang telah diserahkan juga tidak kembali.
Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Merasa menjadi korban penipuan, W akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 23 Mei 2026.
AG ditangkap di rumahnya di wilayah Beji, Kota Depok, sedangkan AP diamankan di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati.
Kini keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pati.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen penyerahan uang dan cek giro senilai Rp700 juta.
Sejumlah saksi termasuk korban dan anak korban juga telah dimintai keterangan guna mendalami kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan.
“Kasus ini masih kami dalami, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Polisi Ingatkan Rekrutmen Polri Gratis
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan rekrutmen Polri dengan meminta sejumlah uang.
Polri menegaskan bahwa proses seleksi anggota kepolisian dilakukan secara resmi, transparan, dan tidak dipungut biaya.
Kasus seperti ini disebut masih sering terjadi karena adanya oknum yang memanfaatkan keinginan masyarakat untuk meloloskan anggota keluarga menjadi polisi melalui jalur instan.
Pelaku Terancam Pasal Penipuan dan Penggelapan
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran jalur khusus maupun janji kelulusan instan dalam proses rekrutmen aparat negara.
***
(Queensha Jepara, 25 Mei 2026)

Tinggalkan Balasan