Queensha.id – Demak,
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Demak. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (23) yang diduga berperan sebagai kurir narkotika dengan sistem tempel menggunakan alamat digital.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur menjelaskan, tersangka merupakan warga Kelurahan Pundenarum, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Sabtu (9/5/2026).
Petugas kemudian menangkap MH di rumahnya di Kelurahan Pundenarum. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya serta memberikan informasi mengenai sejumlah titik penyimpanan lain.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan dua warga sekitar. Dari dalam lemari kamar tersangka, ditemukan dua paket sabu yang siap diedarkan.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan di dua lokasi lain di daerah Karangjati, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan dua paket sabu yang disimpan berdasarkan petunjuk “alamat web” atau sistem alamat digital pada handphone milik tersangka.
Dari keseluruhan pengungkapan kasus, petugas berhasil mengamankan empat paket sabu dengan berat bruto total sekitar 2 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu unit handphone Android, satu unit timbangan digital, serta satu pack plastik klip yang digunakan untuk pengemasan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial M yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut kemudian dipecah dan ditempatkan di sejumlah lokasi sesuai instruksi untuk diedarkan kembali.
Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa jaringan narkoba kini semakin sering menggunakan metode alamat digital untuk menghindari transaksi langsung antara penjual dan pembeli.
“Pelaku memanfaatkan metode alamat digital untuk menghindari transaksi langsung. Modus seperti ini terus kami dalami dan antisipasi melalui patroli siber serta pengembangan jaringan di lapangan,” tegasnya.
Polda Jawa Tengah juga memastikan akan terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama dalam jaringan tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada kurir atau pelaku lapangan. Pengembangan akan terus dilakukan hingga ke pemasok utama jaringan,” pungkasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.
***
Queensha Jepara, 9 Mei 2026.

Tinggalkan Balasan