Queensha.id – Semarang,

 

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Kali ini, petugas mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, dengan mengamankan tiga pria yang diduga baru saja mengonsumsi sabu di atas sebuah perahu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di Desa Tedunan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Kecamatan Wedung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi dan para terduga pelaku.

“Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh identitas dan keberadaan pelaku, tim bergerak melakukan penindakan secara cepat sehingga berhasil mengungkap kasus tersebut,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (15/7/2026).

Diamankan Saat Berada di Atas Perahu

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial:

  • SO (49)
  • ID (46)
  • NR (47)

Ketiganya diamankan saat berada di atas perahu milik SO yang sedang bersandar di tepian sungai di Desa Tedunan.

Saat penggeledahan terhadap badan para terduga pelaku maupun perahu yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Polisi Sita Sabu dan Alat Hisap

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • Satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,6 gram.
  • Satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas air mineral lengkap dengan pipet kaca.
  • Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Diduga Baru Saja Mengonsumsi Sabu

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga pria tersebut diduga baru selesai mengonsumsi sabu secara bersama-sama di atas perahu sebelum akhirnya diamankan petugas.

Dari hasil interogasi, tersangka SO mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan pemasok serta jaringan yang terlibat dalam perkara tersebut.

Polisi Dalami Keterlibatan Dua Rekan Tersangka

Saat ini, tersangka SO telah dibawa ke Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan dua rekannya, yakni ID dan NR, dalam kasus tersebut.

Polda Jateng Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pelapor akan kami lindungi,” ujar Kombes Pol. Artanto.

Terancam Hukuman Penjara hingga 20 Tahun

Atas dugaan perbuatannya, tersangka SO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Kategori VI, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

 

***

Sumber: Hms Jateng.

Penulis: Vico Rahman.