Queensha.id – Jepara,

 

Kabar gembira bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Jepara. Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jepara terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Program tersebut menjadi salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam membantu warga miskin agar dapat memiliki hunian yang lebih layak, aman, nyaman, dan sehat untuk ditempati.

Dalam wawancara singkat melalui pesan WhatsApp pada Kamis (21/5/2026), Kepala Bidang Perumahan Disperkim Kabupaten Jepara, Akhlis Hafinudin menjelaskan secara rinci terkait proses pengajuan bantuan RTLH beserta syarat administrasi yang harus dipenuhi masyarakat.

Menurutnya, pengajuan bantuan RTLH harus diawali dengan proposal permohonan yang ditujukan kepada Bupati Jepara c.q. Kepala Disperkim Kabupaten Jepara.

“Pengajuan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Jepara memerlukan proposal permohonan yang dilampiri berbagai dokumen administrasi seperti KTP, KK, SKTM, bukti kepemilikan tanah, foto kondisi rumah, hingga surat kesanggupan berswadaya,” jelas Akhlis.

 

Syarat Utama Pengajuan Bantuan RTLH Jepara

Akhlis memaparkan beberapa persyaratan utama bagi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan RTLH, di antaranya:

  1. Ber-KTP Kabupaten Jepara dan diutamakan sudah berkeluarga.
  2. Termasuk masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
  3. Diutamakan memiliki kemampuan swadaya, baik berupa material bangunan maupun dukungan dana.
  4. Memiliki legalitas tanah yang sah, tidak bersengketa, serta sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Selain persyaratan utama tersebut, masyarakat juga wajib melengkapi sejumlah dokumen administrasi sebagai syarat pengajuan.

 

Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut dokumen yang wajib dilampirkan dalam proposal pengajuan bantuan RTLH:

  • Surat permohonan bantuan RTLH yang diketahui dan ditandatangani Petinggi/Lurah serta Camat setempat.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat keterangan warga miskin dari desa/kelurahan.
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Foto kondisi rumah meliputi bagian depan, samping kanan-kiri, dan bagian dalam rumah.
  • Surat kesanggupan berswadaya.

“Selanjutnya, pemohon juga menyertakan bukti kepemilikan tanah berupa fotokopi bukti kepemilikan tanah atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu juga disertakan dokumentasi kondisi rumah saat ini,” terang Akhlis.

 

Proposal Ditujukan ke Bupati Jepara

Setelah seluruh berkas dirasa lengkap, proposal permohonan bantuan dapat ditujukan kepada Bupati Jepara melalui Kepala Disperkim Kabupaten Jepara untuk selanjutnya diproses verifikasi.

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut dengan mendatangi kantor Disperkim Kabupaten Jepara yang beralamat di Jalan Ki Mangunsarkoro Nomor 39, Jepara.

Program bantuan RTLH ini diharapkan mampu membantu masyarakat kurang mampu agar mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak dan meningkatkan kualitas hidup keluarga di Kabupaten Jepara.

Pewarta : Yusron.

Queensha Jepara, 21 Mei 2026.