Queensha.id – Jepara,
Penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4 kembali menjadi sorotan. Seorang warga RT 06/02, Desa Ujungpandan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, berinisial L, mengaku belum pernah menerima bantuan apa pun meski dirinya tercatat sebagai warga desil 3.
Keluhan tersebut muncul setelah pemerintah pusat melalui arahan Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa masyarakat dalam kelompok desil 1-4 menjadi prioritas dalam berbagai program perlindungan sosial.
Warga Desil 3 Mengaku Belum Pernah Menerima Bansos
L mengaku heran karena hingga saat ini dirinya tidak pernah memperoleh bantuan sosial, padahal berdasarkan data kesejahteraan masyarakat ia termasuk kategori desil 3.
“Saya masuk desil 3, tapi dari dulu tidak pernah dapat bantuan apa pun. Yang diperintahkan Pak Presiden untuk desil 1-4 itu kok tidak sama dengan di lapangan,” ujarnya, Sabtu (22/8/2026) yang diterima awak media.
Menurutnya, masih terdapat ketidaksesuaian antara data penerima bantuan dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Soroti Pendataan di Tingkat Desa
Selain mempertanyakan mekanisme penyaluran bantuan, L juga menyoroti proses pendataan calon penerima bantuan yang dilakukan di tingkat desa.
Ia menilai masih terdapat dugaan ketidaktepatan dalam pendataan sehingga ada warga yang seharusnya menjadi prioritas justru belum pernah menerima bantuan.
Menurutnya, proses pendataan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan mengacu pada data resmi agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.
Pemkab Jepara Diminta Bertindak Tegas
L berharap Pemerintah Kabupaten Jepara melakukan pengawasan lebih ketat terhadap proses pendataan maupun penyaluran bantuan sosial.
Menurutnya, apabila kebijakan pemerintah memang memprioritaskan masyarakat desil 1-4, maka seluruh warga yang memenuhi syarat seharusnya dapat terakomodasi.
“Kami minta Pemkab Jepara tegas. Kalau memang aturannya desil 1-4 yang prioritas, ya harus dipastikan semua masuk. Jangan sampai ada yang ketinggalan karena salah data,” tegasnya.
Menunggu Klarifikasi Pemerintah Desa dan Dinas Sosial
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Ujungpandan belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.
Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Jepara selaku instansi yang berwenang dalam pelaksanaan program bantuan sosial juga masih diupayakan untuk memberikan klarifikasi mengenai mekanisme penyaluran bansos kepada masyarakat yang masuk kategori desil 1-4.
Queensha.id akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang serta memastikan tidak ada masyarakat yang berhak justru terlewat dalam menerima bantuan sosial.
Apa Itu Desil 1-4?
Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi menjadi 10 kelompok berdasarkan kondisi ekonomi.
- Desil 1 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
- Desil 2 hingga Desil 4 merupakan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang juga menjadi prioritas program perlindungan sosial pemerintah.
- Kelompok desil 1-4 mencakup sekitar 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terbawah, sehingga menjadi sasaran utama berbagai program bantuan pemerintah.
Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran sesuai kondisi ekonomi masyarakat.
***
Sumber: AG.

Tinggalkan Balasan