Queensha.id – Jakarta,

 

 

Pemerintah resmi menegaskan bahwa usia minimal masuk Sekolah Dasar (SD) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tidak wajib harus 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa anak usia 7 tahun memang diprioritaskan, namun anak berusia 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar ke jenjang SD.

Kebijakan ini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai memberi ruang lebih fleksibel bagi anak yang dinilai siap mengikuti proses pembelajaran di sekolah dasar.

 

 

Anak Usia 5 Tahun 6 Bulan Bisa Masuk SD dengan Syarat Khusus

Tak hanya itu, aturan terbaru juga memberikan pengecualian bagi calon murid yang belum genap 6 tahun.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tetap dapat mendaftar apabila memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Namun, kondisi tersebut wajib dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia psikolog di daerah setempat, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan terkait.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa poin utama dalam aturan tersebut adalah kesiapan anak untuk belajar di tingkat SD.

“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” ujar Gogot di sela acara penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, apabila usia anak masih di bawah ketentuan umum, maka harus ada surat keterangan dari pihak yang memiliki kompetensi profesional.

“Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya. Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya,” lanjutnya.

 

 

Tidak Wajib Punya Ijazah TK

Selain aturan usia, pemerintah juga kembali menegaskan bahwa calon murid baru SD tidak diwajibkan lulus atau memiliki ijazah Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), maupun sederajat.

Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjamin akses pendidikan dasar yang lebih inklusif bagi seluruh anak Indonesia.

 

 

Tes Calistung Dilarang Jadi Syarat Masuk SD

Dalam aturan terbaru itu, pemerintah juga menegaskan bahwa tes membaca, menulis, dan berhitung atau tes calistung tidak boleh dijadikan syarat penerimaan murid baru kelas 1 SD.

“Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” tegas Gogot.

Larangan tes calistung ini diharapkan dapat mengurangi tekanan psikologis pada anak usia dini sekaligus mendorong proses pendidikan yang lebih ramah anak.

 

 

Masuk Pembahasan RUU Sisdiknas

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyatakan bahwa revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur agar usia tidak lagi menjadi hambatan utama anak masuk SD.

Menurutnya, kesiapan anak harus menjadi pertimbangan utama dibanding sekadar batas usia administratif.

“Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, anak-anak yang telah siap secara mental dan kemampuan belajar tidak seharusnya dihambat hanya karena faktor usia.

“Ada yang sudah siap, jadi memang tidak boleh lagi kita menghalangi,” imbuhnya.

 

 

Verifikasi Akan Dilakukan Secara Profesional

Pemerintah juga memastikan seluruh dokumen pendukung terkait kesiapan anak akan diverifikasi secara profesional dan berbasis data akurat.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi manipulasi dokumen dalam proses penerimaan murid baru.

Dengan aturan terbaru ini, masyarakat diharapkan lebih memahami bahwa kesiapan mental, emosional, dan kemampuan belajar anak menjadi faktor penting dalam menentukan waktu terbaik masuk sekolah dasar.

Kebijakan SPMB 2026 pun dinilai menjadi langkah menuju sistem pendidikan yang lebih fleksibel, inklusif, dan ramah anak di Indonesia.

 

***

Queensha Jepara, 22 Mei 2026.