Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Perkembangan media sosial di Indonesia kini memunculkan fenomena sosial baru yang semakin ramai terjadi di tengah masyarakat. Banyak orang mulai berani mengunggah wajah, identitas, hingga keterangan pribadi seseorang ke media sosial saat merasa dirugikan, ditipu, dikecewakan, atau terlibat konflik pribadi.

Fenomena tersebut marak ditemukan di berbagai platform digital seperti Facebook, TikTok, Instagram, hingga grup WhatsApp komunitas lokal.

Mulai dari kasus dugaan penipuan, persoalan hubungan asmara, hingga dugaan perselingkuhan, semuanya kini dengan mudah dipublikasikan secara terbuka di internet.

 

 

Sedikit Masalah, Langsung Diposting ke Media Sosial

Di tengah masyarakat, muncul pola baru bahwa media sosial dijadikan tempat “pengadilan publik” sebelum persoalan benar-benar selesai atau terbukti secara hukum.

Ketika seseorang merasa tertipu, tidak sedikit yang langsung mengunggah foto terduga pelaku lengkap dengan narasi dan identitas tertentu.

Begitu pula saat merasa dikecewakan dalam hubungan pribadi. Wajah seseorang bisa langsung diposting disertai tulisan panjang mengenai dugaan perselingkuhan, utang piutang, hingga persoalan rumah tangga.

Fenomena ini membuat ruang digital semakin keras dan penuh konflik terbuka.

 

 

Masyarakat Dinilai Mulai Tidak Takut Dampak Hukum

Pengamat komunikasi digital Gun Gun Heryanto menilai masyarakat saat ini cenderung lebih berani meluapkan emosi di media sosial tanpa memikirkan dampak hukum maupun efek psikologis terhadap pihak lain.

Menurutnya, perkembangan budaya viral membuat banyak orang merasa media sosial adalah cara tercepat mencari dukungan publik.

“Orang sekarang merasa ketika persoalan diposting, maka perhatian publik akan datang lebih cepat. Akibatnya, media sosial sering dijadikan alat pelampiasan emosi,” ujarnya.

Fenomena tersebut dinilai semakin kuat karena banyak pengguna merasa tidak takut terhadap konsekuensi hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pencemaran nama baik, maupun penyebaran data pribadi.

 

 

Budaya “Doxing” Mulai Dianggap Biasa

Dalam dunia digital, tindakan menyebarkan foto, identitas, alamat, atau informasi pribadi seseorang tanpa izin dikenal dengan istilah doxing.

Praktik ini kini semakin sering ditemukan di media sosial Indonesia.

Bahkan dalam beberapa kasus, publik dengan mudah ikut menyebarkan ulang unggahan seseorang tanpa mengetahui kebenaran penuh dari persoalan yang terjadi.

Padahal, dampak dari penyebaran identitas di media sosial dapat sangat besar, mulai dari tekanan mental, perundungan massal, kehilangan pekerjaan, hingga konflik sosial berkepanjangan.

 

 

Dugaan Perselingkuhan Jadi Konten Viral

Fenomena lain yang semakin sering terjadi adalah memposting wajah seseorang karena dugaan perselingkuhan atau konflik asmara.

Tidak sedikit unggahan viral memperlihatkan foto seseorang disertai tuduhan tertentu tanpa adanya proses klarifikasi maupun pembuktian hukum.

Psikolog sosial menilai budaya membuka aib di ruang digital dapat memperburuk kondisi emosional semua pihak, termasuk anak dan keluarga yang ikut terdampak.

Selain itu, jejak digital yang tersebar di internet sering kali sulit dihapus dan dapat memengaruhi masa depan seseorang dalam jangka panjang.

 

 

Edukasi Sosial dan Etika Digital Dinilai Mendesak

Pakar literasi digital di Indonesia menilai masyarakat perlu mendapatkan edukasi yang lebih kuat mengenai etika bermedia sosial.

Media sosial memang memberi kebebasan berekspresi, namun tetap memiliki batas hukum dan tanggung jawab moral.

Masyarakat diimbau lebih berhati-hati sebelum mengunggah foto atau identitas orang lain, terutama jika persoalan belum memiliki kepastian hukum.

Pendakwah nasional Quraish Shihab dalam berbagai kajiannya juga pernah mengingatkan pentingnya menjaga kehormatan dan aib sesama manusia.

Menurutnya, Islam mengajarkan agar persoalan diselesaikan dengan bijak, tabayyun, dan tidak mudah mempermalukan orang lain di depan publik.

Sementara itu, KH Abdullah Gymnastiar juga sering mengingatkan bahwa kemarahan yang diumbar di media sosial sering berujung penyesalan karena jejak digital sulit dihapus.

 

 

Media Sosial Bukan Pengadilan

Praktisi hukum digital menilai media sosial seharusnya tidak dijadikan tempat utama untuk menghakimi seseorang.

Jika merasa menjadi korban penipuan, pencemaran nama baik, atau tindak pidana lainnya, masyarakat disarankan menempuh jalur hukum dan melapor kepada pihak berwenang.

Sebab dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan mendapatkan asas praduga tak bersalah.

Fenomena “posting wajah” yang semakin marak saat ini menjadi cerminan bahwa masyarakat digital Indonesia sedang menghadapi tantangan besar dalam menjaga etika, empati, dan kedewasaan bermedia sosial.

Di tengah kemudahan teknologi, publik diingatkan bahwa kebebasan di ruang digital tetap harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial dan hukum.

 

***

Queensha Jepara, 22 Mei 2026.