Queensha.id – Female,
Menstruasi atau haid merupakan siklus alami yang dialami setiap perempuan. Namun, hingga kini masih banyak mitos yang berkembang di masyarakat mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat haid.
Sebagian mitos diwariskan secara turun-temurun sehingga sering dianggap sebagai kebenaran, padahal belum tentu memiliki dasar dalam ajaran Islam maupun ilmu kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslimah memahami fiqih haid agar tidak terjebak pada informasi yang keliru.
Berikut beberapa mitos dan fakta yang sering beredar.
1. Mitos: Wanita Haid Tidak Boleh Memotong Rambut dan Kuku
Fakta: Dalam fiqih Islam, tidak terdapat larangan bagi perempuan yang sedang haid maupun nifas untuk memotong rambut atau kuku. Aktivitas tersebut hukumnya boleh.
Sebagian ulama memang menganjurkan agar rambut atau kuku yang dipotong dikumpulkan dan dikuburkan sebagai bentuk penghormatan terhadap anggota tubuh manusia. Namun, hal itu merupakan anjuran, bukan kewajiban.
2. Mitos: Wanita Haid Tidak Boleh Ziarah Kubur
Fakta: Mayoritas ulama membolehkan perempuan yang sedang haid melakukan ziarah kubur selama tetap menjaga adab dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang syariat.
Tujuan ziarah kubur adalah mengingat kematian serta mendoakan orang yang telah meninggal.
3. Mitos: Wanita Haid Tidak Boleh Minum Es
Fakta: Secara medis, tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan minum air dingin atau es menyebabkan darah haid berhenti, menggumpal, atau mengganggu siklus menstruasi.
Apabila tubuh terasa nyaman, perempuan yang sedang haid tetap boleh mengonsumsi minuman dingin secukupnya.
4. Mitos: Wanita Haid Tidak Boleh Keramas
Fakta: Keramas justru dapat membantu menjaga kebersihan tubuh selama menstruasi.
Bahkan, menggunakan air hangat saat keramas dapat membantu merilekskan otot, mengurangi rasa pegal, serta membantu meredakan sakit kepala yang sering muncul pada awal menstruasi.
Menjaga kebersihan tubuh merupakan bagian penting dari kesehatan reproduksi perempuan.
5. Mitos: Wanita Haid Tidak Boleh Mendekati Orang yang Sedang Sakaratul Maut
Fakta: Tidak ada dalil yang secara tegas melarang perempuan haid mendampingi orang yang sedang sakaratul maut.
Sebagian ulama memperbolehkan, sementara sebagian lainnya memilih sikap kehati-hatian. Karena itu, persoalan ini termasuk ranah perbedaan pendapat (ikhtilaf) di kalangan ulama.
6. Mitos: Rambut yang Rontok Saat Haid Harus Dikumpulkan untuk Disucikan Ketika Mandi Wajib
Fakta: Tidak ada kewajiban menyucikan rambut atau kuku yang telah dipotong maupun rambut yang rontok saat mandi wajib.
Sebagian ulama hanya menganjurkan agar rambut dan kuku tersebut dikumpulkan lalu dikuburkan. Namun, hal tersebut bukan syarat sah mandi wajib.
Pentingnya Mempelajari Fiqih Haid
Haid merupakan bagian dari kehidupan setiap muslimah. Karena berkaitan langsung dengan ibadah seperti salat, puasa, membaca Al-Qur’an, hingga bersuci, para ulama menjelaskan bahwa mempelajari hukum-hukum dasar mengenai haid termasuk fardhu ‘ain, yakni kewajiban yang harus diketahui oleh setiap perempuan muslim sesuai kebutuhannya.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu membedakan antara ajaran agama, pendapat ulama, tradisi budaya, dan informasi medis. Tidak semua kebiasaan yang berkembang di masyarakat memiliki dasar syariat maupun bukti ilmiah.
Dengan memahami ilmu haid secara benar, perempuan dapat menjalankan ibadah dengan tenang, menjaga kesehatan reproduksi, serta terhindar dari berbagai mitos yang tidak memiliki landasan yang kuat.
Pandangan Islam tentang Mitos Seputar Haid
Dalam Islam, perempuan yang sedang haid tetap dimuliakan. Haid adalah ketetapan Allah bagi kaum wanita dan bukan suatu aib atau keadaan yang menjadikan seorang perempuan “kotor” dalam arti hina. Yang berbeda hanyalah beberapa ketentuan ibadah, seperti tidak melaksanakan salat, tidak berpuasa (dan menggantinya di hari lain), serta larangan berhubungan suami istri hingga suci.
Berikut penjelasan beberapa anggapan yang sering muncul:
- Memotong rambut dan kuku saat haid
- Mayoritas ulama menyatakan boleh. Tidak ada dalil sahih yang melarang perempuan haid memotong rambut atau kuku.
- Keramas saat haid
- Boleh, bahkan dianjurkan menjaga kebersihan tubuh. Islam sangat menekankan kebersihan, sehingga tidak ada larangan keramas ketika haid.
- Minum es saat haid
- Ini bukan persoalan syariat. Islam tidak melarang perempuan haid minum air dingin atau es. Hal tersebut lebih berkaitan dengan kondisi kesehatan masing-masing.
- Ziarah kubur saat haid
- Sebagian besar ulama membolehkan perempuan haid berziarah kubur dengan menjaga adab. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, tetapi tidak ada dalil yang secara tegas mengharamkannya.
- Mendampingi orang yang sedang sakaratul maut
- Tidak ada larangan tegas dalam Al-Qur’an maupun hadis sahih yang menyatakan perempuan haid tidak boleh mendampingi orang yang sedang sakaratul maut. Sebagian ulama memperbolehkan, sementara sebagian lainnya mengambil sikap lebih berhati-hati.
- Mengumpulkan rambut rontok untuk disucikan saat mandi wajib
- Tidak ada kewajiban dalam syariat untuk mengumpulkan rambut atau kuku yang dipotong agar disucikan saat mandi wajib. Sebagian ulama hanya menganjurkan menguburkannya sebagai bentuk penghormatan terhadap anggota tubuh, bukan sebagai syarat sah mandi wajib.
Menurut pandangan Islam, banyak pantangan yang beredar di masyarakat sebenarnya merupakan tradisi atau mitos, bukan ketentuan syariat. Seorang muslimah hendaknya membedakan antara ajaran agama, pendapat ulama, dan adat kebiasaan.
Yang wajib dipahami adalah hukum-hukum haid yang benar berdasarkan Al-Qur’an, hadis sahih, dan penjelasan para ulama. Mempelajari fiqih haid termasuk ilmu yang sangat penting bagi setiap muslimah agar dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan syariat.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan