Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Banyak masyarakat menganggap bahwa memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) berarti tanah sudah sepenuhnya aman dari sengketa. Padahal dalam praktiknya, tidak sedikit kasus tanah bersertifikat yang tetap bermasalah hingga berujung konflik hukum berkepanjangan.

Belakangan, isu ini kembali menjadi perhatian publik setelah muncul kasus warga di Solo yang tetap menghadapi persoalan hukum meski telah memegang SHM. Praktisi hukum pertanahan, Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn menjelaskan bahwa sertifikat hak milik memang merupakan bukti kepemilikan paling kuat dalam hukum pertanahan Indonesia, tetapi bukan berarti kebal dari sengketa.

 

 

Apa Itu SHM dan Mengapa Dianggap Paling Kuat?

Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah bentuk hak kepemilikan tanah tertinggi dalam sistem agraria Indonesia. SHM diterbitkan oleh pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memberikan hak penuh kepada pemilik atas tanah tersebut.

Karena statusnya paling tinggi, banyak orang merasa aman ketika membeli tanah atau rumah yang sudah bersertifikat SHM.

Namun dalam praktik di lapangan, kekuatan SHM tetap bisa dipatahkan apabila ditemukan adanya cacat administrasi, pemalsuan dokumen, atau kesalahan prosedur penerbitan.

Mengapa SHM Masih Bisa Bermasalah?

Menurut praktisi hukum pertanahan, sengketa tanah tetap bisa muncul meski sertifikat sudah terbit secara resmi.

Beberapa penyebab yang sering terjadi antara lain:

1. Sertifikat Ganda

Kasus ini terjadi ketika satu bidang tanah memiliki lebih dari satu sertifikat resmi.

Penyebabnya bisa karena:

  • Kesalahan pendataan lama
  • Pemetaan lahan yang tidak akurat
  • Oknum mafia tanah
  • Administrasi pertanahan yang bermasalah

Akibatnya, dua pihak sama-sama merasa memiliki hak legal atas tanah yang sama.

2. Tumpang Tindih Lahan

Tumpang tindih biasanya terjadi akibat batas tanah yang tidak jelas atau data ukur lama yang belum diperbarui.

Kasus seperti ini sering ditemukan di:

  • Kawasan berkembang
  • Lahan warisan keluarga
  • Tanah desa
  • Kawasan yang belum tertata digital

3. Pemalsuan Dokumen

Mafia tanah masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Dalam sejumlah kasus, dokumen seperti:

  • AJB (Akta Jual Beli)
  • Surat waris
  • Letter C desa
  • Tanda tangan pemilik

dipalsukan untuk menguasai lahan tertentu.

Meski sudah keluar SHM, jika terbukti proses awalnya palsu, sertifikat bisa dibatalkan melalui pengadilan.

 

4. Proses Penerbitan Cacat Hukum

Adyanisa Septya Yuslandari menjelaskan bahwa SHM dapat digugat apabila proses penerbitannya melanggar aturan hukum atau administrasi pertanahan.

Contohnya:

  • Tanah masih dalam sengketa saat sertifikat diterbitkan
  • Ada pihak ahli waris yang belum menyetujui
  • Pengukuran dilakukan tanpa pemberitahuan tetangga batas
  • Data pemilik tidak valid

SHM Kuat, Tapi Bukan Mutlak

Dalam hukum pertanahan Indonesia, SHM memang diakui sebagai alat bukti kuat, tetapi bukan alat bukti mutlak yang tidak bisa diganggu gugat.

Pengadilan tetap dapat membatalkan SHM apabila ditemukan:

  • Unsur penipuan
  • Kesalahan administrasi
  • Pelanggaran prosedur
  • Bukti kepemilikan lain yang lebih sah

Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya percaya pada keberadaan sertifikat semata.

 

 

Cara Aman Membeli Tanah atau Rumah SHM

Agar tidak terjebak sengketa tanah, masyarakat perlu lebih teliti sebelum membeli properti.

Berikut langkah penting yang disarankan:

Cek Keaslian Sertifikat di BPN

Pastikan sertifikat benar-benar terdaftar resmi dan sesuai data fisik tanah.

Saat ini pengecekan bisa dilakukan melalui kantor pertanahan maupun layanan digital resmi pemerintah.

 

 

Pastikan Tidak Ada Sengketa

Cari tahu apakah tanah:

  • Sedang diagunkan di bank
  • Dalam perkara pengadilan
  • Memiliki konflik warisan
  • Pernah diperebutkan keluarga

Cocokkan Ukuran dan Lokasi

Banyak kasus muncul karena ukuran di sertifikat berbeda dengan kondisi lapangan.

Karena itu, pengukuran ulang sangat penting dilakukan sebelum transaksi.

 

Gunakan Notaris atau PPAT Resmi

Hindari transaksi bawah tangan tanpa pendampingan profesional.

PPAT dan notaris resmi dapat membantu memastikan legalitas dokumen dan proses balik nama berjalan sah.

 

 

Bahaya Mafia Tanah Masih Mengintai

Pemerintah sendiri mengakui praktik mafia tanah masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah.

Modus yang sering terjadi antara lain:

  • Pemalsuan identitas pemilik
  • Manipulasi data warisan
  • Penguasaan lahan kosong
  • Permainan oknum aparat atau calo

Karena itu masyarakat diminta aktif menjaga dokumen tanah dan segera melakukan sertifikasi apabila masih memiliki tanah girik atau letter C.

 

 

Pentingnya Edukasi Hukum Pertanahan

Kasus sengketa tanah sering terjadi karena masyarakat kurang memahami hukum agraria dan prosedur administrasi pertanahan.

Padahal nilai tanah terus meningkat setiap tahun dan menjadi aset penting keluarga.

Masyarakat perlu memahami bahwa:

  • SHM memang sangat kuat
  • Tetapi tetap harus dipastikan prosesnya benar
  • Legalitas tanah tidak cukup hanya melihat sertifikat fisik
  • Riwayat tanah juga wajib diperiksa

Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat dapat mengurangi risiko konflik, penipuan, dan kerugian besar di kemudian hari.

 

***

Queensha Jepara, 27 Mei 2026.