Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Praktik meminjam atau bahkan menjaminkan sertifikat tanah milik orang lain masih kerap terjadi di masyarakat. Umumnya, hal itu dilakukan karena adanya hubungan keluarga, pertemanan, atau rasa saling percaya. Namun, tindakan tersebut dapat berujung pada persoalan hukum yang serius apabila dilakukan tanpa persetujuan pemilik atau disalahgunakan.

Pakar hukum agraria mengingatkan bahwa sertifikat hak atas tanah merupakan dokumen yang memiliki nilai hukum tinggi. Karena itu, setiap pemanfaatannya sebagai jaminan utang harus dilakukan secara sah dengan persetujuan pemilik hak serta memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

 

Bisa Kehilangan Tanah Jika Debitur Gagal Bayar

Dalam penyuluhan hukum yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dijelaskan bahwa meminjamkan sertifikat tanah kepada orang lain untuk dijadikan jaminan utang memang tidak secara otomatis dilarang. Namun, tindakan tersebut memiliki risiko yang sangat besar.

Apabila pihak yang berutang atau debitur gagal memenuhi kewajibannya, objek tanah yang dijaminkan dapat dieksekusi melalui proses lelang sesuai ketentuan hukum. Kondisi itu dapat mengakibatkan pemilik sertifikat kehilangan hak atas tanahnya, meskipun bukan dirinya yang menikmati hasil pinjaman tersebut.

 

Jika Tanpa Izin Pemilik, Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Apabila seseorang nekat menjaminkan sertifikat tanah milik orang lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik, perbuatannya dapat berpotensi mengarah pada tindak pidana apabila disertai pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan, atau penyalahgunaan kewenangan.

Selain proses pidana, pemilik sertifikat juga dapat mengajukan gugatan perdata untuk mempertahankan hak atas tanahnya apabila mengalami kerugian akibat penyalahgunaan dokumen tersebut.

 

Masyarakat Diimbau Tidak Mudah Meminjamkan Sertifikat

Praktik meminjamkan sertifikat tanah kepada kerabat atau teman karena rasa sungkan dinilai menjadi salah satu penyebab banyaknya sengketa pertanahan.

UGM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus peminjaman sertifikat tanah. Edukasi hukum dinilai penting agar masyarakat memahami risiko kehilangan aset, munculnya sengketa agraria, hingga proses hukum yang panjang akibat penyalahgunaan sertifikat.

 

Praktisi Hukum Ingatkan Masyarakat

Praktisi hukum agraria fiktif, Ahmad Rizal, S.H., mengatakan sertifikat tanah merupakan aset bernilai tinggi sehingga tidak boleh dipinjamkan tanpa pertimbangan hukum yang matang.

“Masyarakat jangan hanya mengandalkan rasa percaya. Sebelum sertifikat digunakan sebagai jaminan, pahami seluruh konsekuensi hukumnya. Kesalahan kecil bisa berujung kehilangan hak atas tanah yang nilainya sangat besar. Bila ada pihak yang menjaminkan sertifikat orang lain tanpa izin pemilik, maka tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana sesuai fakta dan pembuktiannya,” ujarnya dilansir dari berbagai sumber, Rabu (15/7/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berkonsultasi dengan notaris, PPAT, atau kantor pertanahan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan sertifikat tanah.

 

Edukasi Hukum Jadi Kunci Pencegahan

Meningkatkan literasi hukum masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan. Dengan memahami fungsi sertifikat tanah sebagai alat bukti hak yang sah serta risiko apabila digunakan oleh pihak lain, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen kepemilikan tanah dan tidak mudah menyerahkannya kepada siapa pun tanpa dasar hukum yang jelas.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.