Queensha.id – Nasional,
Fenomena pejabat negara membeli sapi kurban menggunakan dana non-pribadi kembali menjadi sorotan publik menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Perdebatan mencuat setelah muncul pengakuan bahwa ribuan sapi kurban Presiden menggunakan anggaran negara melalui APBN, namun dalam narasi publik tetap disebut sebagai “sapi kurban Presiden” atau menggunakan nama pribadi pejabat tersebut.
Publik kemudian mempertanyakan: apakah sah secara Islam jika hewan kurban dibeli menggunakan uang negara, dana bantuan pemerintah, CSR perusahaan, atau patungan instansi, tetapi dicantumkan atas nama pribadi pejabat?
Daftar Pejabat dan Praktik Kurban dengan Dana Non-Pribadi
Dalam penelusuran berbagai pemberitaan nasional, praktik penggunaan dana non-pribadi untuk pengadaan hewan kurban bukan hal baru.
Presiden RI Prabowo Subianto
Paling ramai diperbincangkan tahun ini adalah pengadaan 1.098 ekor sapi kurban yang disebut berasal dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) dengan anggaran sekitar Rp100 miliar dari APBN. Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro.
Namun di saat bersamaan, publik menilai penyebutan “sapi kurban Presiden Prabowo” menimbulkan kesan seolah berasal dari dana pribadi. Belakangan pihak Istana menegaskan bahwa ada pula sapi kurban pribadi Presiden yang memang dibeli dengan uang pribadi.
Praktik di Pemerintah Daerah dan Instansi
Di berbagai daerah, publik juga sering menemukan sapi kurban yang dibeli dari:
- Dana CSR perusahaan BUMN atau swasta
- Dana gotong royong ASN
- Dana operasional lembaga
- Dana hibah sosial
- Dana instansi pemerintah
Namun kemudian dipasang baliho atau spanduk bertuliskan: “Bantuan Kurban dari Bupati”, “Dari Gubernur”, atau bahkan atas nama pribadi pejabat tertentu.
Praktik semacam ini sering memicu kritik masyarakat karena dianggap mencampuradukkan bantuan negara dengan pencitraan personal.
Bagaimana Pandangan Hukum Islam?
Dalam Islam, ibadah kurban memiliki unsur niat, kepemilikan harta, dan keikhlasan. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hewan kurban idealnya berasal dari harta milik sah orang yang berkurban.
Jika menggunakan uang milik orang lain tanpa izin, maka kurbannya bisa bermasalah secara syariat.
Pendapat Ulama tentang Kurban dari Dana Publik
Banyak ulama membedakan antara:
- Kurban pribadi
- Bantuan sosial negara berupa penyembelihan hewan
Jika negara membeli sapi untuk rakyat menggunakan APBN, maka secara fiqih lebih tepat disebut program sosial atau bantuan pemerintah, bukan kurban pribadi pejabat.
Karena itu, sejumlah kalangan menilai penyebutan atas nama individu menjadi persoalan etik dan niat ibadah.
Pandangan Ulama Besar Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Dalam berbagai tanggapan yang beredar, sebagian tokoh MUI menilai penggunaan APBN untuk bantuan hewan kurban tidak otomatis melanggar syariat selama tujuannya membantu masyarakat dan mekanismenya sah secara hukum negara.
Namun diskusi berkembang ketika nama pribadi pejabat lebih ditonjolkan dibanding statusnya sebagai program pemerintah.
NU dan Muhammadiyah
Kalangan Nahdlatul Ulama (NU) maupun Muhammadiyah secara umum mengajarkan bahwa kurban merupakan ibadah personal yang berkaitan dengan keikhlasan dan kemampuan finansial pribadi.
Beberapa kiai NU menjelaskan bahwa jika uang berasal dari kas bersama atau uang rakyat, maka harus jelas akad dan izinnya. Bila tidak, status ibadah kurbannya bisa diperdebatkan.
Sementara Muhammadiyah sering menekankan pentingnya transparansi dan pemisahan antara ibadah pribadi dengan fasilitas negara agar tidak menimbulkan syubhat atau kerancuan di masyarakat.
Antara Bantuan Sosial dan Pencitraan Politik
Perdebatan publik sebenarnya bukan sekadar soal halal atau haram, tetapi juga soal etika kekuasaan.
Di media sosial dan forum publik, banyak warga mempertanyakan mengapa bantuan yang bersumber dari uang negara justru dikemas seolah pemberian pribadi pejabat.
Sebagian masyarakat menganggap:
- Jika dari APBN, maka seharusnya atas nama negara
- Jika atas nama pribadi, maka seharusnya memakai dana pribadi
- Jangan mencampur dana publik dengan pencitraan personal
Pandangan ini ramai disuarakan karena masyarakat menilai uang APBN berasal dari pajak rakyat, bukan dari kantong pribadi pejabat.
Jadi, dalam perspektif Islam, kurban idealnya berasal dari harta halal milik pribadi yang diniatkan ibadah karena Allah SWT. Jika menggunakan dana negara, dana CSR, atau dana kolektif, maka statusnya lebih tepat disebut bantuan sosial atau program kemasyarakatan, bukan murni kurban pribadi.
Secara hukum negara mungkin diperbolehkan bila memiliki dasar anggaran resmi. Namun secara etika dan moral publik, penggunaan nama pribadi pada bantuan yang bersumber dari uang rakyat tetap menjadi perdebatan panjang.
Yang paling penting dalam Islam bukan sekadar nama yang tertulis di spanduk, melainkan kejujuran, amanah, dan ketulusan dalam beribadah.
***
Queensha Jepara, 28 Mei 2026.

Tinggalkan Balasan