Queensha.id – Pekalongan,

 

Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali mengguncang publik. Seorang pimpinan pondok pesantren di Pekalongan berinisial AKF (54) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati dan langsung ditahan polisi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota melakukan pemeriksaan intensif terhadap AKF sejak Rabu (27/5/2026) pagi hingga malam hari.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, Setiyanto, mengatakan tersangka kini menjalani penahanan tahap awal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Ya tentunya tahap pertama 20 hari penahanan. Kemudian kami melengkapi administrasi penyidikan dan sesegera mungkin kami lakukan pemberkasan,” ujar AKP Setiyanto, Kamis (28/5/2026).

 

 

Dijerat UU TPKS dengan Ancaman 12 Tahun Penjara

Dalam kasus tersebut, AKF dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polisi menerapkan Pasal huruf c terkait tindak pidana pelecehan seksual fisik yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau memanfaatkan kerentanan korban.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan tokoh agama yang selama ini dipercaya mendidik para santri di lingkungan pesantren.

 

 

Enam Korban Sudah Diperiksa Polisi

Hingga Kamis pagi, polisi telah memeriksa sedikitnya enam saksi korban yang diduga mengalami pelecehan seksual oleh tersangka.

Pihak kepolisian juga membuka posko pengaduan dan hotline khusus bagi korban lain yang ingin melapor.

Polisi menduga jumlah korban masih bisa bertambah seiring berkembangnya proses penyidikan.

 

 

Korban Takut Melapor karena Pelaku Tokoh Agama

Kapolres Pekalongan, Riki Yariandi, mengungkapkan sebagian besar korban awalnya takut berbicara karena tersangka merupakan sosok kiai yang dihormati di lingkungan pesantren.

“Pada dasarnya mereka ini ketakutan ya. Karena yang namanya kiai atau ustaz itu dianggap orang tua atau bapak bagi mereka,” kata AKBP Riki Yariandi.

Menurut polisi, relasi kuasa antara pengasuh pesantren dan santriwati membuat korban sulit melawan maupun melapor.

 

 

Modus Ajak Santriwati Memijat

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap modus yang digunakan tersangka diduga dengan meminta santriwati memijat tubuhnya.

Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan tidak senonoh saat berada di ruang tertutup.

“Santri-santri ini diajak untuk melakukan pijat. Sehingga pada saat ada kesempatan yang lebih terbatas ataupun tertutup,” tambah Riki.

Kasus ini disebut tidak hanya berupa pelecehan verbal, tetapi juga fisik.

 

 

Publik Soroti Pengawasan di Lingkungan Pesantren

Terungkapnya kasus tersebut memicu keprihatinan masyarakat luas terkait keamanan dan perlindungan santri di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

Banyak pihak mendesak agar sistem pengawasan di pesantren diperketat, termasuk:

  • Mekanisme pengaduan korban
  • Pendampingan psikologis santri
  • Pengawasan aktivitas pengasuh
  • Transparansi lembaga pendidikan
  • Edukasi perlindungan seksual

Pengamat sosial menilai kasus semacam ini sering sulit terungkap karena korban berada dalam tekanan psikologis dan budaya hormat terhadap tokoh agama.

 

 

Polisi Minta Korban Lain Segera Melapor

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Masyarakat, khususnya korban lain yang merasa mengalami tindakan serupa, diminta tidak takut melapor agar kasus dapat diusut tuntas.

Polisi juga menjamin perlindungan identitas korban selama proses hukum berlangsung.

 

***

Queensha Jepara, 28 Mei 2026.