Queensha.id – Pekalongan,
Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pengasuh Padepokan Padang Ati di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, kini memunculkan fakta baru yang mengejutkan publik.
Tempat yang selama ini disebut-sebut sebagai pondok pesantren itu ternyata tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar sebagai pondok pesantren di Kementerian Agama.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji.
“Itu bukan ponpes, tapi padepokan. Dan tidak punya izin terdaftar ponpes,” ujar Fatkhuronji.
Pernyataan itu langsung menjadi sorotan masyarakat karena selama ini lokasi tersebut dikenal luas sebagai tempat pendidikan agama dengan jumlah santri cukup banyak.
Kemenag Jateng Tegaskan Tidak Punya Wewenang
Karena tidak terdaftar resmi sebagai pondok pesantren, Kemenag mengaku tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap aktivitas di padepokan tersebut.
Menurut Fatkhuronji, pihaknya bahkan tidak memiliki data resmi terkait keberadaan para santri di lokasi itu.
“Lha itu yang jelas Kemenag tidak punya wewenang apa pun. Bagaimana ngontrolnya, wong mereka tahu-tahu ada santrinya,” jelasnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan lembaga pendidikan berbasis keagamaan non formal yang beroperasi tanpa legalitas resmi.
Pengasuh Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
Kasus ini mencuat setelah Polres Pekalongan Kota menetapkan pimpinan Padepokan Padang Ati, Abdul Halim (55), sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Polisi menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Saat ini tersangka juga telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Abdul Halim diamankan aparat kepolisian pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, beberapa saat sebelum pelaksanaan Salat Idul Adha.
Korban Mengaku Takut Melapor
Dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan pelecehan seksual tersebut disebut telah berlangsung sejak dua hingga tiga tahun terakhir.
Namun para korban selama ini memilih diam karena mengaku takut terhadap pelaku.
Korban juga diduga mengalami tekanan psikologis dan intimidasi.
Selain ancaman dari pelaku, beberapa korban mengaku takut terhadap lingkungan sekitar padepokan yang dinilai tertutup.
Polisi Selidiki Dugaan Kasus Kehamilan Misterius
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah sebelumnya muncul pengakuan seorang santriwati yang disebut hamil tanpa berhubungan badan.
Publik kemudian mengaitkan pengakuan tersebut dengan dugaan kekerasan seksual yang kini diusut polisi.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa keterkaitan antara kasus pencabulan dengan kehamilan santriwati tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Pengawasan Lembaga Nonformal Jadi Sorotan
Terungkapnya fakta bahwa padepokan tersebut tidak memiliki izin resmi memunculkan kritik terhadap lemahnya pengawasan lembaga pendidikan keagamaan non formal.
Banyak masyarakat menilai pemerintah perlu melakukan pendataan ulang terhadap padepokan, tempat pengajian, maupun lembaga sejenis yang menampung santri namun belum memiliki legalitas jelas.
Pengamat sosial dan pendidikan juga menilai pentingnya:
- Pengawasan berkala
- Verifikasi legalitas lembaga
- Perlindungan santri
- Saluran pengaduan korban
- Pendampingan psikologis
agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Warga Mengaku Terkejut
Salah satu warga sekitar mengaku tidak menyangka tempat yang dikenal sebagai lokasi pendidikan agama justru terseret kasus serius.
“Kami kira selama ini memang pondok pesantren resmi. Ternyata belum punya izin dan sekarang malah muncul kasus seperti ini,” ujar seorang warga setempat.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian luas masyarakat Jawa Tengah dan terus menjadi sorotan publik.
***
Queensha Jepara, 28 Mei 2026.

Tinggalkan Balasan