Queensha.id – Jepara,

 

 

Warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, digegerkan dengan penggerebekan seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Modin berinisial RS. Pria yang dikenal sebagai tokoh agama sekaligus guru ngaji itu diamankan warga saat berada di rumah seorang gadis berinisial AMD (18) pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026.

Peristiwa tersebut sontak menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena RS diketahui telah berkeluarga dan memiliki anak. Lebih mengejutkan lagi, AMD disebut merupakan salah satu santri yang selama ini mengikuti kegiatan mengaji yang diasuh oleh RS.

Penggerebekan itu terjadi setelah warga menaruh kecurigaan terhadap hubungan keduanya yang disebut telah berlangsung cukup lama.

Warga Susun Strategi Pengintaian

Menurut keterangan warga setempat, dugaan hubungan terlarang antara RS dan AMD sebenarnya sudah lama menjadi perbincangan masyarakat RT 01 RW 01 Desa Tunggul Pandean.

Warga mengaku beberapa kali melihat RS membonceng AMD. Bahkan, sejumlah warga mengklaim pernah membuntuti keduanya yang diduga pergi bersama ke sebuah hotel.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, warga kemudian melakukan pengawasan secara diam-diam.

Seorang warga berinisial S mengungkapkan bahwa pengintaian dilakukan dengan memanfaatkan kamera CCTV masjid yang berada tidak jauh dari lokasi rumah AMD.

“Kami mengintai lewat CCTV masjid sekitar pukul 00.00 WIB. Setelah target tidak terlihat lagi di kamera, beberapa warga langsung bergerak mendekati rumah AMD. Bahkan ada yang naik pohon untuk memastikan situasi,” ujarnya.

Dari hasil pemantauan tersebut, warga mengaku melihat RS masuk ke rumah AMD. Tak lama setelah itu, lampu rumah disebut langsung dimatikan dari dalam.

Meski demikian, warga memilih menunggu di luar rumah selama berjam-jam untuk memastikan keberadaan keduanya.

Digerebek Saat Hendak Keluar Rumah

Sekitar pukul 04.00 WIB, penantian warga akhirnya berakhir. Saat RS hendak keluar dari rumah AMD, warga bersama Ketua RT setempat langsung melakukan penyergapan.

Sebelum penggerebekan dilakukan, warga diketahui telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri.

RS dan AMD kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Nalumsari untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Peristiwa tersebut memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Banyak warga menilai tindakan RS tidak mencerminkan sosok tokoh agama maupun perangkat desa yang selama ini dihormati.

“Sebagai Modin dan guru ngaji, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kami sangat kecewa,” ungkap salah seorang warga.

Polisi Amankan Kedua Terduga

Kapolsek Nalumsari melalui Kanit Reskrim Iptu Dwi Sumarsono membenarkan adanya pengamanan terhadap dua orang yang dilaporkan warga.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lokasi kejadian.

“Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dan berdasarkan laporan masyarakat, kami langsung mengamankan keduanya untuk dimintai keterangan,” kata Iptu Dwi.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Nalumsari, penanganan kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara.

“Saat ini kedua bersangkutan sudah kami antar dan limpahkan ke Unit PPA Polres Jepara karena di Polsek belum memiliki unit khusus tersebut,” jelasnya.

Warga Desak Sanksi Tegas

Sementara itu, Petinggi Desa Tunggul Pandean telah mengonfirmasi bahwa RS memang merupakan perangkat desa aktif yang menjabat sebagai Modin.

Hingga berita ini ditulis, masyarakat masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat kepolisian. Di sisi lain, sejumlah warga mendesak pemerintah desa dan pihak terkait untuk memberikan sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik desa.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan seorang perangkat desa yang juga dikenal sebagai tokoh agama di lingkungan masyarakat. Penanganan lebih lanjut kini berada di bawah kewenangan Unit PPA Polres Jepara.

 

***

SJ.

(Queensha Jepara, Senin 1 Juni 2026)