Queensha.id – Jepara,

 

Polres Jepara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kematian seorang perempuan berinisial S (42), warga Desa Kedungleper, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah dilakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam guna kepentingan penyelidikan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara pada Rabu (4/11/2026), pihak kepolisian menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan forensik menemukan adanya sejumlah luka pada tubuh korban yang diduga berkaitan dengan tindak kekerasan.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Andika, menjelaskan bahwa tim forensik menemukan luka lecet pada bagian wajah korban. Selain itu, ditemukan pula indikasi luka pada lidah dan tenggorokan yang diduga akibat kekerasan yang terjadi secara berulang.

“Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya beberapa luka pada tubuh korban, di antaranya lecet pada wajah serta luka pada bagian lidah dan tenggorokan yang diduga disebabkan oleh tindakan kekerasan,” jelas AKP Andika saat memberikan keterangan kepada awak media.

Satu Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Seiring dengan perkembangan penyelidikan, Polres Jepara telah menetapkan seorang pria berinisial T (42), warga Desa Bulu, Kecamatan Jepara, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Jepara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, dua orang lainnya yang berinisial SH dan HK hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan masih dimintai keterangan oleh penyidik.

Kronologi Awal Peristiwa

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula ketika tersangka meminta korban untuk membayar kekurangan uang sebesar Rp9.000 di sebuah angkringan karena korban tidak memiliki uang tunai.

Setelah itu, korban bersama tersangka berpindah menuju rumah tersangka. Di lokasi tersebut keduanya sempat berada di lantai dua rumah sambil menggunakan telepon genggam.

Dalam perjalanan peristiwa tersebut, korban diketahui sempat tidak sadarkan diri. Melihat kondisi tersebut, tersangka kemudian menghubungi SH dan HK untuk meminta bantuan.

Namun demikian, penyidik masih terus mendalami rangkaian kejadian secara menyeluruh guna memastikan kronologi yang sebenarnya.

Tersangka Merupakan Residivis Kasus Narkoba

Polres Jepara juga mengungkapkan bahwa tersangka T merupakan seorang residivis kasus narkotika yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2019.

Informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang turut didalami oleh penyidik dalam proses penyelidikan, meskipun polisi menegaskan bahwa fokus utama saat ini tetap pada pembuktian perkara kematian korban.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Untuk kepentingan pembuktian, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain berupa:

  • Bedcover.
  • Selimut.
  • Barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Seluruh barang bukti tersebut saat ini masih menjalani proses pemeriksaan laboratorium forensik.

Dijerat Pasal KUHP Baru

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka dikenakan:

  • Pasal 456 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan/atau
  • Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Meski demikian, pasal yang akan diterapkan secara final masih dapat berkembang mengikuti hasil penyidikan.

Penyidikan Masih Terus Berjalan

AKP Andika menegaskan bahwa penyidik masih bekerja secara profesional, objektif, dan berhati-hati dalam mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polres Jepara juga memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan, termasuk pendalaman terhadap keterangan para saksi, hasil pemeriksaan forensik, serta alat bukti lainnya agar kasus ini dapat terungkap secara terang benderang.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan, pengecekan, dan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa dengan sangat hati-hati,” tegas AKP Andika.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih berlangsung dan Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut serta menunggu perkembangan resmi dari pihak kepolisian.

 

***

Sumber: Kartini/Press Release.