Queensha.id – Edukasi Sosial,
Masih banyak masyarakat yang menganggap pelecehan seksual hanya terjadi ketika ada sentuhan fisik. Padahal, dalam perkembangan hukum di Indonesia, tindakan yang dilakukan tanpa menyentuh korban pun dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila mengandung unsur pelecehan seksual.
Hal tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya pada Pasal 5 yang mengatur mengenai pelecehan seksual nonfisik.
Kehadiran aturan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak-anak yang selama ini sering menjadi sasaran tindakan merendahkan martabat melalui ucapan, komentar, maupun perilaku yang bernuansa seksual.
Apa Itu Pelecehan Seksual Nonfisik?
Berdasarkan Pasal 5 UU TPKS, pelecehan seksual nonfisik adalah perbuatan seksual yang dilakukan tanpa kontak fisik, tetapi ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban berdasarkan seksualitas maupun kesusilaannya.
Dengan kata lain, seseorang tidak perlu menyentuh korban untuk dapat dikenakan sanksi pidana.
Perkataan, gestur, simbol, gambar, pesan elektronik, maupun tindakan lain yang bernuansa seksual dan membuat korban merasa direndahkan atau tidak nyaman dapat masuk dalam kategori pelecehan seksual nonfisik.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Pasal 5 UU TPKS menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya dipidana.”
Pelaku dapat dikenakan:
– Pidana penjara paling lama 9 bulan.
– Dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Ancaman pidana tersebut menunjukkan bahwa negara menganggap pelecehan seksual nonfisik sebagai perbuatan serius yang tidak boleh dianggap sebagai candaan atau hal sepele.
Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual Nonfisik
Dalam kehidupan sehari-hari, banyak tindakan yang sering dianggap biasa ternyata dapat masuk kategori pelecehan seksual nonfisik.
Beberapa contohnya antara lain:
1. Catcalling atau Siulan Bernuansa Seksual
Catcalling merupakan tindakan menggoda seseorang dengan siulan, panggilan, atau komentar mengenai tubuh dan penampilan yang bernuansa seksual.
Misalnya:
– “Cantik banget, sini ikut saya.”
– “Bodinya aduhai.”
– Siulan yang ditujukan untuk menarik perhatian seseorang secara seksual.
Meskipun tidak menyentuh korban, tindakan tersebut dapat membuat korban merasa tidak aman, malu, dan terintimidasi.
2. Komentar Seksis
Komentar yang merendahkan seseorang berdasarkan jenis kelamin atau seksualitasnya juga dapat masuk dalam kategori pelecehan seksual nonfisik.
Contohnya:
– Mengomentari bentuk tubuh secara tidak pantas.
– Membandingkan tubuh seseorang dengan konteks seksual.
– Melontarkan candaan yang melecehkan perempuan atau laki-laki.
3. Gestur atau Isyarat Tubuh Bernuansa Seksual
Pelecehan tidak selalu dilakukan melalui kata-kata.
Gerakan tubuh yang mengandung unsur seksual dan ditujukan kepada seseorang juga dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik.
Misalnya:
– Menjulurkan lidah dengan maksud seksual.
– Gerakan tangan yang tidak senonoh.
– Tatapan yang sengaja diarahkan pada bagian tubuh tertentu secara berlebihan dan mengintimidasi.
4. Pesan atau Chat Bernuansa Seksual
Perkembangan teknologi membuat bentuk pelecehan seksual semakin beragam.
Beberapa contoh di ruang digital meliputi:
– Mengirim pesan mesum tanpa persetujuan.
– Mengirim gambar atau video bernuansa seksual.
– Mengajak melakukan aktivitas seksual secara paksa melalui media sosial.
– Mengirim komentar tidak senonoh melalui WhatsApp, Facebook, Instagram, TikTok, atau platform lainnya.
Mengapa Pelecehan Nonfisik Berbahaya?
Sebagian orang masih beranggapan bahwa selama tidak ada sentuhan fisik, maka tidak ada korban.
Pandangan tersebut keliru.
Penelitian dan pengalaman korban menunjukkan bahwa pelecehan seksual nonfisik dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius, seperti:
– Rasa malu berkepanjangan.
– Kehilangan kepercayaan diri.
– Ketakutan berada di tempat umum.
– Gangguan kecemasan.
– Trauma psikologis.
– Depresi.
Bahkan dalam beberapa kasus, korban mengalami tekanan mental yang sama beratnya dengan korban pelecehan fisik.
Hak-Hak Korban Menurut UU TPKS
UU TPKS tidak hanya mengatur hukuman bagi pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan kepada korban.
Korban berhak mendapatkan:
– Perlindungan hukum.
– Pendampingan selama proses hukum.
– Pemulihan psikologis.
– Pendampingan medis jika diperlukan.
– Jaminan kerahasiaan identitas.
– Perlindungan dari intimidasi pelaku.
Tujuan utama UU TPKS adalah memastikan korban berani melapor tanpa takut disalahkan atau dipermalukan.
Masyarakat Harus Mengubah Pola Pikir
Salah satu tantangan terbesar dalam penanganan kasus pelecehan seksual adalah budaya yang sering menganggap tindakan tersebut sebagai candaan.
Kalimat seperti:
– “Hanya bercanda.”
– “Jangan baper.”
– “Itu cuma siulan biasa.”
sering digunakan untuk membenarkan perilaku yang sebenarnya merendahkan martabat orang lain.
Padahal, jika sebuah tindakan membuat seseorang merasa dilecehkan, tidak nyaman, terintimidasi, atau dipermalukan karena seksualitasnya, maka tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai candaan semata.
Bijak Berinteraksi di Era Digital
Di era media sosial saat ini, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam berkomunikasi.
Komentar, pesan pribadi, unggahan, hingga candaan yang bernuansa seksual dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam UU TPKS.
Menghormati tubuh, privasi, dan martabat orang lain merupakan bagian dari tanggung jawab sosial yang harus dijunjung tinggi oleh setiap warga negara.
Dengan adanya Pasal 5 UU TPKS, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa pelecehan seksual tidak selalu berbentuk sentuhan fisik. Ucapan, gestur, maupun tindakan bernuansa seksual yang merendahkan orang lain juga dapat diproses secara hukum dan berujung pada sanksi pidana.
***
(Queensha Jepara, Senin 1 Juni 2026)

Tinggalkan Balasan