Queensha.id – Jepara,

 

Penanganan kasus penggerebekan seorang modin di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, hingga kini masih terus berlanjut. Meski hasil pemeriksaan awal tidak menemukan unsur tindak pidana, Satreskrim Polres Jepara menegaskan proses penyelidikan tetap dilakukan guna memastikan seluruh fakta terungkap secara jelas dan menyeluruh.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar, mengatakan pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan sejak peristiwa tersebut mencuat dan menjadi perhatian masyarakat.

Menurutnya, petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan informasi di lapangan, serta memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.

“Perkembangannya masih kami dalami. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk kedua pihak yang terlibat,” ujar Wildan saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

 

 

Empat Saksi Sudah Dimintai Keterangan

Dalam proses penyelidikan sementara, polisi telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi. Di antaranya adalah modin berinisial AS (36) dan perempuan berinisial AY (21) yang menjadi pusat perhatian dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui memiliki hubungan personal yang telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Polisi juga mendalami berbagai keterangan dari para saksi guna memperoleh gambaran utuh mengenai kejadian yang sebenarnya.

Wildan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan sejauh ini, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana yang dapat dikenakan kepada kedua pihak.

“Karena sama-sama dewasa, tidak ada unsur pencabulan. Ini murni hubungan pribadi antara keduanya,” jelasnya.

 

 

Berawal dari Hubungan Guru dan Murid Ngaji

Informasi yang dihimpun dari hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa hubungan antara AS dan AY berawal dari relasi guru dan murid ngaji yang telah terjalin cukup lama di lingkungan setempat.

Fakta tersebut menjadi salah satu bagian yang turut didalami penyidik dalam rangka memahami latar belakang hubungan keduanya sebelum peristiwa penggerebekan terjadi.

Meski demikian, aparat kepolisian menegaskan bahwa fokus utama penyelidikan tetap pada aspek hukum dan fakta-fakta yang dapat dibuktikan secara objektif.

 

 

Kronologi Penggerebekan oleh Warga

Peristiwa yang menghebohkan warga Desa Tunggulpandean itu terjadi pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah warga menaruh kecurigaan setelah melihat AS memasuki rumah AY sekitar pukul 00.30 WIB. Warga kemudian melakukan pemantauan selama beberapa jam.

Setelah menunggu hingga menjelang subuh, warga akhirnya melakukan penggerebekan ketika AS keluar dari rumah tersebut. Kejadian itu sempat menarik perhatian masyarakat sekitar dan menjadi perbincangan luas, baik di lingkungan setempat maupun di media sosial.

 

 

Polisi Pastikan Penyelidikan Tetap Berjalan

Walaupun hasil pemeriksaan awal belum menemukan adanya unsur pidana, Polres Jepara memastikan proses penyelidikan belum dihentikan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada fakta hukum lain yang terlewat serta memberikan kepastian kepada masyarakat terkait penanganan kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

“Penyelidikan masih terus berjalan. Kami akan menyampaikan update jika ada perkembangan terbaru,” tegas Wildan.

 

 

Jadi Sorotan Publik

Kasus ini tidak hanya menarik perhatian karena proses penggerebekannya yang dilakukan warga, tetapi juga karena posisi AS yang dikenal sebagai tokoh keagamaan di lingkungan masyarakat.

Di tengah berkembangnya berbagai opini di masyarakat, aparat kepolisian mengimbau semua pihak untuk menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan dan tidak membuat kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap secara lengkap.

Sementara itu, masyarakat setempat masih menunggu hasil akhir penyelidikan yang dilakukan Polres Jepara guna memperoleh kejelasan terkait kasus yang sempat menghebohkan warga Nalumsari tersebut.

 

***

(Queensha Jepara, 4 Juni 2026)