Queensha.id – Jakarta,
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 selama dua pekan, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Dalam operasi ini, aparat kepolisian akan memfokuskan penindakan terhadap 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan serta mengganggu ketertiban di jalan raya.
Operasi yang dilaksanakan secara serentak tersebut melibatkan ribuan personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan Operasi Patuh Jaya tahun ini mengedepankan tiga tahapan utama, yakni pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum.
“Sepuluh target utama dalam operasi, kita akan menyasar pada pelaksanaan penegakan hukum yang tentunya diawali dari tahapan preemtif, yakni sosialisasi, edukasi, kemudian tahapan preventif, penggelaran kekuatan, dan terakhir adalah penegakan hukum,” ujar Komarudin kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Kendaraan Tanpa Pelat Nomor Jadi Sorotan
Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian khusus dalam Operasi Patuh Jaya tahun ini adalah penggunaan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Menurut Komarudin, fenomena pengendara yang sengaja melepas pelat nomor kendaraan semakin sering ditemukan di lapangan. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghindari identifikasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang saat ini telah terpasang di berbagai titik jalan.
“Untuk roda dua yang biasanya tidak menggunakan TNKB lengkap depan belakang, ini biasanya kendaraan-kendaraan motor sport, motor-motor besar ataupun moge,” jelasnya.
Ia juga menyoroti alasan yang sering disampaikan pengendara saat terjaring razia.
“Ditambah kendaraan-kendaraan yang belakangan ini fenomenanya kita lihat banyak yang mencopot dengan alasan terjatuh. Tapi yang terjatuh hanya bagian belakang, depannya nggak. Hanya untuk menghindari tangkapan kamera,” tambahnya.
Tilang Manual Kembali Diberlakukan
Dalam Operasi Patuh Jaya 2026, Polda Metro Jaya tidak hanya mengandalkan sistem ETLE. Polisi juga akan kembali menerapkan tilang manual atau tilang konvensional terhadap pelanggaran yang terlihat secara langsung di lapangan.
Langkah tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi yang menunjukkan masih banyak pelanggaran kasatmata yang memerlukan tindakan langsung dari petugas.
“Pelanggaran-pelanggaran kasatmata saat ini hasil evaluasi, kita tidak hanya mengedepankan penegakan hukum dengan ETLE, tapi tilang manual akan kembali dioperasionalkan,” kata Komarudin.
Menurutnya, petugas yang bertugas dalam Operasi Patuh Jaya akan dibekali surat tilang manual untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar yang ditemukan secara langsung saat operasi berlangsung.
Libatkan Hampir 3.000 Personel Gabungan
Operasi Patuh Jaya 2026 melibatkan total 2.798 personel gabungan yang terdiri dari anggota Polri, TNI, Dishub, serta Satpol PP.
Kehadiran personel lintas instansi tersebut bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama operasi berlangsung.
Selain melakukan penindakan, petugas juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Daftar 10 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Patuh Jaya 2026
Polda Metro Jaya menetapkan 10 jenis pelanggaran prioritas yang akan menjadi fokus pengawasan dan penindakan selama Operasi Patuh Jaya berlangsung, yaitu:
- Kendaraan tanpa pelat nomor kendaraan (TNKB).
- Berkendara melawan arus lalu lintas.
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm standar.
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
- Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
- Melanggar marka jalan.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
- Melanggar batas kecepatan yang ditentukan.
- Pengendara yang masih di bawah umur.
- Mengemudi atau berkendara dalam pengaruh minuman keras.
Imbauan bagi Pengguna Jalan
Polda Metro Jaya mengimbau seluruh pengguna jalan untuk melengkapi dokumen kendaraan, memastikan kondisi kendaraan laik jalan, serta selalu mematuhi aturan lalu lintas.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak mencoba menghindari sistem ETLE dengan melepas pelat nomor kendaraan karena tindakan tersebut justru dapat berujung pada penindakan langsung oleh petugas di lapangan.
Dengan adanya Operasi Patuh Jaya 2026, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas semakin meningkat sehingga angka kecelakaan dan pelanggaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat ditekan secara signifikan.
***
(Queensha Jepara, 4 Juni 2026)

Tinggalkan Balasan