Queensha.id – Jakarta,
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas serta STNK Digital dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Peluncuran dua layanan digital tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan Korlantas Polri guna menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan efisien bagi masyarakat di era digital.
Pembayaran Denda Tilang Kini Bisa Lewat Aplikasi Digital Korlantas
Melalui aplikasi Digital Korlantas, masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas dapat mengurus pembayaran denda tilang secara digital tanpa harus melalui proses yang rumit.
Sistem ini terintegrasi dengan mekanisme Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sehingga seluruh proses dapat dipantau secara elektronik.
Proses dimulai ketika pelanggaran lalu lintas terekam kamera ETLE. Setelah diverifikasi petugas Korlantas, pelanggar akan menerima notifikasi dan dapat mengecek sekaligus mengonfirmasi data pelanggaran melalui aplikasi Digital Korlantas.
Selanjutnya, pelanggar melakukan top up dan membayar titipan denda melalui layanan LantasPay. Dana sebesar nilai maksimal denda akan diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan sebagai bagian dari proses persidangan.
Selisih Denda Dikembalikan Secara Otomatis
Setelah sidang selesai dan putusan pengadilan diterbitkan, status perkara akan diperbarui melalui aplikasi.
Apabila besaran denda yang diputuskan hakim lebih kecil dibandingkan titipan denda yang telah dibayarkan, maka selisih dana akan otomatis dikembalikan ke saldo pengguna.
Pengguna juga akan menerima pemberitahuan mengenai hasil putusan sidang sekaligus informasi pengembalian dana secara digital.
Sistem ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses pembayaran denda tilang.
STNK Digital Permudah Verifikasi Kendaraan
Selain menghadirkan sistem pembayaran tilang digital, Korlantas Polri juga memperkenalkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan bermotor.
Melalui aplikasi Digital Korlantas, pemilik kendaraan kini dapat mengakses data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) langsung melalui telepon seluler.
Data STNK Digital telah terhubung dan divalidasi dengan basis data kendaraan bermotor milik Korlantas Polri sehingga informasi yang ditampilkan tetap akurat dan resmi.
Saat pemeriksaan di jalan, petugas dapat memverifikasi keabsahan kendaraan melalui kode QR dinamis yang telah tersertifikasi secara digital.
Dilengkapi Sistem Keamanan Cegah Pemalsuan
Untuk meningkatkan keamanan, STNK Digital dilengkapi teknologi yang mencegah tampilan dokumen direkam maupun diambil melalui screenshot.
Fitur keamanan tersebut diharapkan dapat meminimalkan risiko pemalsuan dokumen kendaraan sekaligus mempercepat proses pemeriksaan kendaraan oleh petugas di lapangan.
Wujud Transformasi Digital Pelayanan Polri
Peluncuran Sistem Pembayaran Denda Tilang Digital dan STNK Digital menjadi salah satu bentuk komitmen Polri dalam mempercepat transformasi digital pelayanan publik.
Inovasi ini sejalan dengan tema Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026, yakni “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”, yang menekankan pelayanan lalu lintas yang semakin profesional, humanis, responsif, transparan, serta semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan hadirnya kedua layanan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan dalam mengurus administrasi lalu lintas, mulai dari pembayaran denda tilang hingga verifikasi dokumen kendaraan secara cepat, aman, dan praktis melalui satu aplikasi digital.
***
Sumber: Korlantas Polri.

Tinggalkan Balasan