Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Di tengah kehidupan masyarakat, masih ditemukan kasus yang menyisakan luka mendalam bagi keluarga. Seorang suami pergi merantau ke luar kota bahkan luar daerah, namun kemudian sengaja menghilangkan jejak. Nomor telepon istri dan anak-anak diblokir, komunikasi diputus, sementara di kampung halaman istri dan anak-anak ditinggalkan tanpa nafkah selama bertahun-tahun.

Lebih menyedihkan lagi, sang suami diduga menjalin hubungan dengan perempuan lain yang memiliki kondisi ekonomi lebih baik. Akibatnya, istri yang sah dan anak-anaknya harus berjuang sendiri memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Fenomena seperti ini tidak hanya menjadi persoalan moral, tetapi juga menyangkut tanggung jawab agama, hukum, dan kemanusiaan.

 

Pandangan Islam Tentang Suami yang Menelantarkan Istri dan Anak

Dalam ajaran Islam, seorang suami memiliki kewajiban yang sangat besar terhadap keluarganya. Kewajiban tersebut bukan sekadar memberikan status sebagai istri, tetapi juga meliputi nafkah lahir, perlindungan, pendidikan, dan perhatian.

Al-Qur’an menegaskan bahwa seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istri dan anak-anak sesuai kemampuannya.

Apabila seorang suami sengaja meninggalkan istri dan anak tanpa nafkah, tanpa kabar, serta tanpa tanggung jawab dalam waktu yang lama, maka perbuatannya termasuk perbuatan zalim.

Islam tidak membenarkan seorang laki-laki menikmati kehidupan bersama perempuan lain sementara istri dan anak-anaknya hidup dalam kesulitan.

 

Pandangan Ulama Tentang Penelantaran Keluarga

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab berpendapat bahwa menelantarkan istri dan anak merupakan dosa besar apabila dilakukan dengan sengaja.

Para ulama menjelaskan bahwa seorang ayah akan dimintai pertanggungjawaban atas keluarganya di hadapan Allah SWT.

Dalam berbagai kitab fikih dijelaskan bahwa kewajiban nafkah tidak gugur hanya karena suami berada jauh dari rumah. Selama hubungan perkawinan masih sah, kewajiban tersebut tetap melekat.

Bahkan banyak ulama menyatakan bahwa apabila seorang suami mampu bekerja dan memiliki penghasilan tetapi sengaja tidak memberikan nafkah kepada keluarganya, maka ia telah melakukan kezaliman yang nyata.

 

Apakah Mendapatkan Perempuan Kaya Membolehkan Suami Meninggalkan Istri?

Jawabannya tegas: tidak.

Islam tidak pernah membolehkan seorang laki-laki meninggalkan tanggung jawab terhadap istri dan anak hanya karena tertarik kepada perempuan lain yang lebih kaya, lebih cantik, atau memiliki status sosial lebih tinggi.

Jika seorang laki-laki ingin menikah lagi, Islam mensyaratkan adanya keadilan dan tanggung jawab.

Namun apabila ia justru menelantarkan istri dan anak demi mengejar kehidupan baru bersama perempuan lain, maka tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.

 

Dampak Penelantaran Terhadap Anak

Korban terbesar dalam kasus seperti ini sering kali adalah anak-anak.

Mereka dapat mengalami:

  • Kekurangan kebutuhan hidup.
  • Kesulitan biaya pendidikan.
  • Gangguan psikologis.
  • Kehilangan figur ayah.
  • Trauma emosional berkepanjangan.

Dalam Islam, anak memiliki hak untuk memperoleh kasih sayang, pendidikan, dan nafkah dari kedua orang tuanya, terutama ayah sebagai penanggung jawab utama keluarga.

 

Bagaimana Solusi Bagi Sang Istri?

 

1. Mencari Kepastian Keberadaan Suami

Langkah awal yang dapat dilakukan adalah berusaha mencari informasi keberadaan suami melalui keluarga, kerabat, teman kerja, atau pihak yang mengetahui keberadaannya.

 

2. Melakukan Mediasi Keluarga

Apabila memungkinkan, keluarga kedua belah pihak dapat dilibatkan untuk mengingatkan suami mengenai kewajibannya.

 

3. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Agama

Jika suami tetap tidak memberikan nafkah dan tidak menunjukkan tanggung jawabnya, istri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.

Gugatan tersebut dapat berupa:

  • Gugatan cerai.
  • Gugatan nafkah.
  • Gugatan hak anak.
  • Gugatan harta bersama apabila ada aset yang diperoleh selama perkawinan.

4. Mendokumentasikan Bukti

Simpan seluruh bukti yang menunjukkan bahwa suami telah meninggalkan keluarga, seperti:

  • Bukti komunikasi yang terputus.
  • Bukti tidak adanya transfer nafkah.
  • Kesaksian keluarga atau tetangga.
  • Dokumen perkawinan dan kelahiran anak.

Bukti-bukti tersebut dapat membantu dalam proses hukum.

 

Apakah Istri Berdosa Jika Menggugat Cerai?

Dalam kondisi normal, Islam menganjurkan pasangan mempertahankan rumah tangga.

Namun apabila suami telah bertahun-tahun meninggalkan istri tanpa nafkah, tanpa perhatian, dan tanpa tanggung jawab, para ulama membolehkan istri mengajukan perceraian melalui jalur yang sah.

Tujuannya bukan untuk merusak rumah tangga, tetapi untuk menghindari kemudaratan yang lebih besar.

 

Hak Anak Tetap Harus Dilindungi

Meskipun terjadi perceraian, ayah tetap memiliki kewajiban terhadap anak-anaknya.

Kewajiban tersebut meliputi:

  • Nafkah harian.
  • Biaya pendidikan.
  • Biaya kesehatan.
  • Kebutuhan hidup yang layak.

Hak anak tidak hilang hanya karena ayah tinggal jauh atau membangun kehidupan baru bersama perempuan lain.

 

Pelajaran Penting Bagi Masyarakat

Kasus penelantaran keluarga memberikan pelajaran bahwa perkawinan bukan sekadar hubungan cinta, melainkan amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.

Seorang suami yang meninggalkan istri dan anak tanpa nafkah bukan hanya berhadapan dengan konsekuensi sosial dan hukum, tetapi juga pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Sebaliknya, seorang istri yang ditelantarkan tidak perlu merasa harus menanggung penderitaan sendirian. Islam memberikan jalan penyelesaian melalui musyawarah, mediasi, maupun proses hukum yang sah.

 

Jadi, menurut pandangan Islam dan mayoritas ulama, suami yang sengaja menghilangkan jejak, memblokir komunikasi istri dan anak, serta tidak memberikan nafkah selama bertahun-tahun telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama. Terlebih apabila ia meninggalkan keluarga demi menjalin hubungan dengan perempuan lain.

Islam mewajibkan seorang suami bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya. Jika kewajiban tersebut diabaikan, istri memiliki hak untuk menuntut nafkah, meminta perlindungan hukum, bahkan mengajukan perceraian melalui Pengadilan Agama.

Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa menelantarkan keluarga bukanlah persoalan sepele. Keluarga adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab, kasih sayang, dan keadilan sebagaimana diajarkan dalam syariat Islam.

 

***

Queensha Jepara (Sabtu, 13 Juni 2026)