Queensha.id – Bandung,

 

Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan Taufik Hidayat (TH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29). Tak hanya itu, polisi juga telah memasukkan nama TH ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena hingga kini keberadaannya belum diketahui.

Kapolda Jawa Barat, , menegaskan bahwa penyidik saat ini terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak kekerasan dalam jangka waktu panjang terhadap korban.

“TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan penyekapan. Saat ini proses pencarian terus dilakukan,” ujar Kapolda saat menjenguk korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Selasa (23/6/2026).

 

Polisi Terbitkan DPO dan Minta Bantuan Masyarakat

Polda Jawa Barat memastikan telah menerbitkan DPO terhadap TH. Kepolisian juga meminta masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan tersangka.

Menurut Kapolda, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses penangkapan sehingga kasus tersebut dapat segera dibawa ke tahap persidangan.

“Kami mengharapkan bantuan masyarakat untuk menginformasikan keberadaan yang bersangkutan. Kami akan terus mencari sampai ditemukan,” tegasnya.

 

Kondisi Korban Mulai Membaik

Dalam kunjungannya ke rumah sakit, Kapolda juga memantau perkembangan kondisi korban yang saat ini masih menjalani perawatan intensif.

Berdasarkan laporan tim medis, kondisi fisik maupun psikologis YTR mulai menunjukkan perkembangan positif. Dokter juga terus melakukan penanganan terhadap sejumlah luka yang ditemukan di tubuh korban.

Selain bertemu korban, Kapolda turut berkomunikasi dengan kedua orang tua YTR untuk memberikan dukungan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

 

Berawal dari Hubungan Asmara Tahun 2023

Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula pada tahun 2023 ketika YTR berkenalan dengan TH dalam sebuah konser musik.

Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi hubungan asmara. Bahkan, TH sempat diperkenalkan kepada keluarga korban yang tinggal di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Namun setelah menjalin hubungan, komunikasi korban dengan keluarga perlahan mulai berkurang. Korban disebut beberapa kali mengaku bekerja di Jakarta sehingga jarang pulang maupun berkomunikasi secara langsung.

Seiring berjalannya waktu, keluarga mulai merasa ada kejanggalan karena komunikasi yang terjalin semakin terbatas dan tidak seperti biasanya.

 

Terungkap Setelah Korban Masuk Rumah Sakit

Kasus ini mulai terungkap pada 10 Juni 2026 ketika keluarga menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengabarkan bahwa YTR sedang berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP Hasan Sadikin Bandung.

Saat tiba di rumah sakit, keluarga terkejut melihat kondisi korban yang mengalami sejumlah luka di berbagai bagian tubuh, mulai dari wajah, kepala, tangan hingga kaki.

Selain luka baru, pihak medis juga menemukan dugaan bekas luka lama yang memunculkan kecurigaan adanya tindak kekerasan yang telah berlangsung cukup lama.

Keluarga kemudian menduga bahwa korban bukan mengalami kecelakaan seperti informasi awal yang diterima, melainkan menjadi korban penganiayaan berat yang terjadi berulang kali.

 

Diduga Disekap dan Dianiaya Selama Bertahun-Tahun

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan sejak tahun 2023 hingga 2026.

Selama kurun waktu tersebut, korban diduga hidup dalam kontrol ketat pelaku sehingga sulit berkomunikasi dengan keluarga maupun lingkungan sekitar.

Kasus ini akhirnya dilaporkan secara resmi ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan TH sebagai tersangka.

 

Kasus Jadi Sorotan Publik

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan ini memicu perhatian luas masyarakat karena diduga berlangsung dalam waktu yang sangat panjang tanpa diketahui keluarga maupun lingkungan sekitar.

Banyak pihak berharap aparat penegak hukum dapat segera menangkap tersangka agar proses hukum berjalan transparan dan korban memperoleh keadilan.

Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat penting mengenai bahaya hubungan yang mengandung unsur kekerasan, kontrol berlebihan, serta isolasi sosial terhadap pasangan.

Polda Jawa Barat menegaskan akan terus memburu TH hingga berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

***