Queensha.id – Jepara,

 

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang sempat menggemparkan masyarakat Jepara dan menjadi sorotan luas di media sosial kini memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Safiq (22), warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, dengan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Senin (22/6/2026).

Terdakwa yang selama proses hukum dijuluki sebagai “predator anak” itu diduga telah melakukan tindak pidana terhadap puluhan korban anak di bawah umur. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan, jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 31 anak.

 

Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jepara, Dian Mario, menyampaikan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain pidana penjara selama 15 tahun, jaksa juga menuntut terdakwa dengan sejumlah hukuman tambahan berupa:

  • Denda sebesar Rp100 juta.
  • Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
  • Restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp43.421.959 berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
  • Jika restitusi tidak dibayarkan, diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Menurut jaksa, tuntutan tersebut disusun dengan mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial yang dialami para korban.

 

Modus Catfishing dan Ancaman Sebar Foto Korban

Dalam persidangan juga terungkap modus yang diduga digunakan terdakwa untuk menjerat korban-korbannya melalui media sosial.

Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa memanfaatkan aplikasi Telegram dengan menggunakan identitas palsu atau foto milik orang lain untuk mendekati korban yang masih berusia anak-anak.

Setelah berhasil membangun komunikasi dan memperoleh kepercayaan korban, terdakwa diduga membujuk mereka untuk mengirimkan foto pribadi yang bersifat sensitif.

Foto-foto tersebut kemudian diduga digunakan sebagai alat ancaman agar korban menuruti keinginan pelaku.

“Modusnya berkenalan melalui jejaring sosial menggunakan foto orang lain. Setelah mendapatkan foto korban, digunakan untuk menuruti kemauan terdakwa,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Praktik seperti ini dikenal sebagai sextortion, yakni tindakan pemerasan atau ancaman dengan memanfaatkan konten pribadi korban.

 

Bukan Kali Pertama Berhadapan dengan Hukum

Kasus yang sedang disidangkan di PN Jepara ini bukan perkara hukum pertama yang menjerat terdakwa.

Sebelumnya, pada Desember 2025, Safiq telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Pornografi.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan saat ini terdakwa masih menjalani masa pidana.

Fakta tersebut menjadi salah satu sorotan karena menunjukkan bahwa terdakwa kembali harus menghadapi proses hukum dalam perkara yang berbeda saat masih menjalani hukuman sebelumnya.

 

Terdakwa Bungkam Usai Sidang

Usai persidangan, terdakwa tampak keluar dari ruang sidang dengan pengawalan petugas. Mengenakan rompi tahanan bernomor 20, kemeja putih, dan celana abu-abu, ia terlihat tertunduk saat digiring menuju kendaraan tahanan yang akan membawanya kembali ke Rumah Tahanan Kelas II B Jepara.

Terdakwa memilih tidak memberikan komentar kepada wartawan yang menunggu di area pengadilan.

Sikap serupa juga ditunjukkan kuasa hukumnya, Muhammad Abdur Rozaq, yang enggan memberikan tanggapan terkait tuntutan yang diajukan jaksa.

“Intinya saya no comment dulu,” ujarnya singkat.

 

Menunggu Putusan Majelis Hakim

Setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa, proses persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut perlindungan anak di ruang digital yang semakin rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber dan eksploitasi.

Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap pelaku kejahatan seksual yang menyasar anak-anak melalui media sosial.

 

***

SJ.