Queensha.id – Jepara,

 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan nilai restitusi yang dinilai layak bagi korban dalam perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Abi Jamroh (60) mencapai Rp147.557.000. Besaran tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara dan menjadi bagian dari proses pemulihan hak korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Persidangan yang berlangsung pada pertengahan September 2026 itu juga membahas hasil penghitungan restitusi yang dilakukan oleh LPSK berdasarkan asesmen, bukti-bukti, serta dokumen pendukung yang diajukan korban.

 

LPSK Nilai Restitusi Korban Sebesar Rp147,557 Juta

Kuasa hukum korban, Erlinawati, menjelaskan bahwa korban semula mengajukan restitusi sebesar Rp128.350.000.

Namun setelah dilakukan asesmen dan penghitungan oleh LPSK, nilai yang dianggap wajar meningkat menjadi Rp147.557.000 atau lebih tinggi sekitar Rp19 juta dibandingkan nilai yang diajukan korban.

Menurutnya, penambahan tersebut berasal dari sejumlah komponen biaya yang sebelumnya belum sepenuhnya diperhitungkan, termasuk biaya visum serta kebutuhan korban selama proses penyidikan hingga pengumpulan alat bukti.

 

Tiga Komponen Penghitungan Restitusi

Dalam persidangan dijelaskan, LPSK menggunakan tiga komponen utama dalam menentukan besaran restitusi, yaitu:

  1. Kerugian akibat kehilangan harta benda atau penghasilan.
  2. Kerugian akibat penderitaan korban, baik secara fisik maupun psikologis sebagai dampak tindak pidana.
  3. Kerugian lain yang timbul akibat tindak pidana, termasuk biaya yang harus dikeluarkan selama proses hukum.

Perhitungan tersebut dilakukan berdasarkan hasil asesmen profesional serta dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan medis atau visum korban.

 

Apa Itu Restitusi?

Restitusi adalah ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh pelaku tindak pidana kepada korban atau keluarganya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Restitusi berbeda dengan kompensasi. Restitusi menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan, sedangkan kompensasi dibayarkan oleh negara dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan restitusi bukan hanya mengganti kerugian materiil, tetapi juga membantu pemulihan korban atas dampak fisik, psikologis, maupun ekonomi akibat tindak pidana.

 

Dasar Hukum Restitusi

Penghitungan restitusi dalam perkara ini mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
  • Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi serta Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.
  • Asesmen dan penghitungan resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Restitusi nantinya baru dapat diberikan kepada korban apabila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

 

Persidangan Masih Berlangsung

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa sempat mempertanyakan dasar penghitungan kerugian, termasuk penggunaan standar upah minimum dalam menentukan nilai restitusi.

Sementara itu, jaksa penuntut umum tidak mengajukan pertanyaan terhadap paparan LPSK.

Kuasa hukum korban juga menilai terdapat sejumlah perbedaan antara keterangan saksi dari pihak terdakwa dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

Ancaman Hukuman Terdakwa

Dalam perkara ini, Abi Jamroh didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 418 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati yang pada saat perkara bergulir berusia 19 tahun. Dugaan tindak pidana disebut terjadi beberapa kali sepanjang April hingga Juli 2025 dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jepara.

 

Jadi, restitusi merupakan hak korban tindak pidana untuk memperoleh penggantian kerugian dari pelaku. Dalam perkara dugaan kekerasan seksual di Jepara, LPSK menilai nilai restitusi yang layak mencapai Rp147.557.000, lebih tinggi dibandingkan nominal yang diajukan korban. Besaran tersebut akan menjadi bagian dari putusan pengadilan apabila perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

***

Sumber: Radar Pati.