Queensha.id – Jakarta,
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Keduanya hanya diwajibkan menjalani wajib lapor satu kali dalam seminggu setelah berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada pihak kejaksaan pada Senin (22/6/2026).
Keputusan tersebut menjadi perhatian publik mengingat kasus yang melibatkan sejumlah tokoh nasional itu telah menyita perhatian masyarakat dalam beberapa bulan terakhir.
Roy Suryo Ucapkan Terima Kasih kepada Pendukung
Usai menjalani proses pelimpahan perkara, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada berbagai pihak yang selama ini memberikan dukungan kepadanya.
Ia secara khusus menyebut nama dr Tifa sebagai rekan seperjuangan yang terus mendampinginya menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, Roy juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah sahabat, tim kuasa hukum, keluarga, dan masyarakat yang menurutnya terus memberikan dukungan moral.
“Dari awal kami berjuang berdasarkan apa yang kami yakini. Perjuangan ini belum selesai dan kami akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujarnya kepada awak media.
Klaim Akan Terus Memperjuangkan Kebenaran
Dalam keterangannya, Roy menegaskan bahwa dirinya bersama dr Tifa akan tetap menghadapi proses hukum yang berjalan hingga persidangan nanti.
Ia mengaku tetap optimistis dan meminta dukungan dari masyarakat yang selama ini mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Roy juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum yang telah menjalankan proses sesuai mekanisme yang berlaku.
Tidak Ditahan karena Ada Jaminan Keluarga
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak melakukan penahanan didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum.
Salah satunya adalah adanya surat permohonan penangguhan yang diajukan oleh keluarga dan tim kuasa hukum kedua tersangka.
Dalam surat tersebut, pihak keluarga menyatakan kesediaannya menjadi penjamin serta memastikan Roy Suryo dan dr Tifa akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, kedua tersangka juga menandatangani pernyataan untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum, memenuhi panggilan penyidik maupun jaksa, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses peradilan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, kejaksaan memutuskan bahwa keduanya tidak perlu menjalani penahanan dan cukup dikenakan kewajiban melapor secara berkala.
Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Setelah tahap pelimpahan berkas perkara selesai, langkah berikutnya adalah pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kejaksaan memastikan proses administrasi menuju persidangan sedang dipersiapkan agar perkara dapat segera disidangkan.
Dalam persidangan mendatang, majelis hakim akan memeriksa seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi dari jaksa maupun pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Kasus Tetap Berlanjut ke Tahap Pengadilan
Meski tidak ditahan, status hukum Roy Suryo dan dr Tifa tetap sebagai terdakwa yang harus menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kewajiban lapor seminggu sekali menjadi salah satu syarat yang harus dipatuhi selama menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik mengingat melibatkan isu yang sempat memicu perdebatan luas di masyarakat serta melibatkan sejumlah tokoh yang dikenal secara nasional.
Dengan masuknya perkara ke tahap persidangan, masyarakat kini menunggu bagaimana fakta-fakta hukum akan diungkap dalam proses peradilan yang akan datang.
***
CNN.

Tinggalkan Balasan