Queensha.id – Edukasi Sosial,
Praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran masih banyak dijumpai di berbagai daerah di Indonesia. Mulai dari penjualan menggunakan botol kaca hingga mesin pompa mini atau yang dikenal masyarakat sebagai Pertamini. Meski dianggap memudahkan masyarakat memperoleh bahan bakar, aktivitas tersebut ternyata memiliki aturan hukum yang wajib dipatuhi.
Selain berisiko menimbulkan kebakaran akibat penyimpanan BBM yang tidak sesuai standar keselamatan, penjualan BBM tanpa izin usaha juga dapat berujung pada sanksi pidana.
Penyimpanan BBM merupakan kegiatan yang diatur secara ketat oleh pemerintah. Namun, masih banyak masyarakat yang menjual BBM di kawasan permukiman tanpa memperhatikan prosedur penyimpanan yang aman. Kondisi ini berpotensi memicu kebakaran yang tidak hanya menghanguskan kios, tetapi juga merembet ke rumah-rumah warga di sekitarnya.
Karena alasan keselamatan dan kepastian hukum, pemerintah mengatur secara ketat kegiatan niaga BBM agar hanya dilakukan oleh pihak yang telah memiliki izin resmi.
Dasar Hukum Penjualan BBM Eceran
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, aktivitas penjualan BBM termasuk dalam kegiatan usaha hilir pada sektor niaga.
Artinya, usaha menjual BBM, baik menggunakan botol maupun mesin pompa mini, wajib dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga dari pemerintah.
Dengan demikian, penjualan BBM oleh individu atau perorangan tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha yang tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ancaman Hukuman Penjual BBM Tanpa Izin
Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin, ancaman hukumannya berupa:
- Penjara paling lama 3 tahun.
- Denda paling banyak Rp30 miliar.
Selain itu, UU Migas juga mengatur sanksi terhadap kegiatan lain tanpa izin, yaitu:
- Pengolahan tanpa izin: penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp50 miliar.
- Pengangkutan tanpa izin: penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp40 miliar.
- Penyimpanan tanpa izin: penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp30 miliar.
- Niaga tanpa izin: penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp30 miliar.
Sementara itu, apabila pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Lalu, Kenapa Pertamini Masih Banyak Dijual di Seluruh Indonesia?
Pertanyaan mengenai mengapa Pertamini masih mudah ditemukan di berbagai daerah sering muncul di tengah masyarakat.
Perlu dipahami bahwa keberadaan mesin Pertamini tidak otomatis berarti usaha tersebut melanggar hukum. Yang menjadi penentu adalah legalitas usaha dan izin yang dimiliki pengelolanya.
Pada praktiknya, terdapat Pertamini yang beroperasi sebagai bagian dari kemitraan resmi Pertamina atau badan usaha yang telah mengantongi izin sesuai ketentuan. Namun, tidak sedikit pula usaha penjualan BBM menggunakan mesin Pertamini yang dijalankan secara perorangan tanpa izin usaha niaga.
Selain itu, banyaknya Pertamini yang masih beroperasi juga dipengaruhi oleh tingginya kebutuhan masyarakat, terutama di daerah yang jauh dari SPBU. Kehadiran penjual BBM eceran dianggap membantu akses masyarakat terhadap bahan bakar.
Di sisi lain, pengawasan terhadap ribuan penjual BBM eceran di berbagai daerah tentu tidak mudah. Aparat penegak hukum umumnya melakukan penertiban berdasarkan hasil pengawasan, laporan masyarakat, maupun ketika ditemukan adanya pelanggaran seperti penyalahgunaan BBM subsidi, penimbunan, atau pelanggaran standar keselamatan.
Dengan demikian, banyaknya Pertamini yang masih beroperasi di Indonesia bukan berarti seluruhnya legal maupun seluruhnya ilegal. Status hukumnya bergantung pada kepemilikan izin usaha serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Risiko Kebakaran Tetap Menjadi Perhatian
Selain persoalan hukum, penjualan BBM eceran memiliki risiko keselamatan yang tinggi.
Penyimpanan bahan bakar di lingkungan permukiman tanpa sistem keamanan sesuai standar dapat memicu kebakaran akibat percikan api maupun korsleting listrik. Dalam sejumlah kasus, api tidak hanya membakar kios penjual BBM, tetapi juga merusak rumah-rumah warga di sekitarnya sehingga menimbulkan kerugian materi yang besar.
Alternatif Legal Melalui Pertashop
Bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha penjualan BBM secara resmi, PT Pertamina menyediakan program kemitraan melalui Pertashop.
Pertashop merupakan outlet penjualan resmi berskala kecil yang menjual BBM non-subsidi, Bright Gas, pelumas, serta berbagai produk ritel Pertamina lainnya dengan standar kualitas dan pengawasan resmi.
Untuk menjadi mitra Pertashop, calon pengusaha umumnya harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki lahan minimal sekitar 300 meter persegi dengan lebar muka minimal 20 meter. Sementara kebutuhan investasi pembangunan fasilitas diperkirakan mencapai sekitar Rp900 juta di luar biaya penyediaan lahan.
Penjualan BBM eceran tanpa izin bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat. Regulasi telah mengatur bahwa kegiatan niaga BBM wajib memiliki izin usaha, disertai ancaman pidana bagi pelanggarnya.
Meski demikian, keberadaan Pertamini yang masih banyak dijumpai di berbagai daerah tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Legalitasnya bergantung pada izin usaha yang dimiliki, jenis BBM yang dijual, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin membuka usaha penjualan BBM disarankan menempuh jalur resmi agar memperoleh kepastian hukum sekaligus menjamin aspek keselamatan.
***

Tinggalkan Balasan