Queensha.id – Semarang,
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 75 kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Juni 2026.
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 121 tersangka dengan jumlah korban mencapai 78 orang.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Selasa (30/6/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri seluruh Kasat Reskrim Polres jajaran se-Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran kepolisian dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Jawa Tengah.
Kasus Curanmor Masih Mendominasi
Berdasarkan data Ditreskrimum Polda Jateng, dari total 75 perkara yang berhasil diungkap, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih mendominasi.
Rinciannya sebagai berikut:
- Curat (Pencurian dengan Pemberatan): 19 laporan polisi, 34 tersangka, dan 19 korban.
- Curas (Pencurian dengan Kekerasan): 12 laporan polisi, 24 tersangka, dan 15 korban.
- Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor): 44 laporan polisi, 63 tersangka, dan 44 korban.
Untuk pengungkapan kasus curat terbanyak dilakukan Polres Batang dengan tiga laporan polisi dan sembilan tersangka.
Sementara kasus curas paling banyak berhasil diungkap oleh Polrestabes Semarang dan Polres Demak.
Adapun pengungkapan curanmor terbanyak dilakukan Polres Grobogan dengan keberhasilan mengungkap tujuh perkara dan mengamankan 13 tersangka.
Brebes: Pelaku Manfaatkan Kelalaian Korban
Salah satu kasus menonjol terjadi di Kabupaten Brebes.
Polisi berhasil mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor hingga mengungkap keterlibatan pelaku dalam lima lokasi kejadian berbeda.
Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan sepeda motor dengan kunci masih menempel.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mencabut kunci kendaraan saat diparkir dan memastikan kendaraan berada di tempat yang aman. Kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah tindak pidana curanmor,” ujar Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.
Kendal: Pelaku Sewa Mobil untuk Angkut Barang Curian
Kasus lain yang menjadi perhatian terjadi di Kabupaten Kendal.
Dalam perkara pencurian dengan pemberatan, para pelaku menjalankan aksinya secara terencana dengan menyewa sekaligus memodifikasi kendaraan untuk mengangkut hasil curian.
Mereka juga membagi peran selama menjalankan aksi kejahatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda gunung hasil curian, sebuah mobil yang digunakan pelaku, serta sejumlah alat komunikasi.
Purbalingga: Residivis Kembali Beraksi
Di Kabupaten Purbalingga, Ditreskrimum mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp70 juta.
Seorang pelaku berinisial RR berhasil diamankan sebagai eksekutor.
Sementara seorang pelaku lain berinisial T yang diduga berperan sebagai penunjuk sasaran masih dalam pengejaran petugas.
Menurut Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, RR diketahui merupakan residivis yang baru sekitar dua pekan bebas dari Lapas Nusakambangan sebelum kembali melakukan aksi kriminal.
Kasus Sragen Berujung Korban Jiwa
Kasus yang paling menyita perhatian publik terjadi di Kabupaten Sragen.
Seorang anak berusia 11 tahun meninggal dunia akibat menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
Pelaku berinisial S (53), yang bekerja sebagai buruh tani, diketahui merupakan residivis kasus serupa dan mengenal keluarga korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku terlebih dahulu mengamati kondisi rumah korban sebelum melancarkan aksinya. Ia berpura-pura meminjam alat pertanian agar dapat masuk ke dalam rumah.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia, kemudian membawa kabur sejumlah barang berharga milik keluarga korban.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459, subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), serta lebih subsider Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati,” tegas Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.
Polda Jateng Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, terutama dengan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan, seperti meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci atau kunci masih menempel.
Selain mengintensifkan penegakan hukum, Polda Jateng juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada kepolisian sebagai upaya bersama menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di seluruh wilayah Jawa Tengah.
***
Sumber: Hms Jateng.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan