Queensha.id – Edukasi Islam,
Fenomena mabuk-mabukan yang masih terjadi di berbagai daerah kerap menjadi sorotan para ulama dan tokoh agama. Tidak sedikit yang menyampaikan kritik keras melalui media sosial sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi moral masyarakat.
Lalu, apakah seorang ulama diperbolehkan memprotes keras perilaku mabuk-mabukan melalui media sosial?
Dalam pandangan Islam, tindakan tersebut pada dasarnya diperbolehkan selama dilakukan dengan niat mengajak kepada kebaikan serta tetap menjaga adab, etika, dan tidak mengandung unsur fitnah maupun penghinaan terhadap individu tertentu.
Amar Ma’ruf Nahi Munkar Merupakan Perintah Agama
Islam mengajarkan setiap Muslim untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Minuman keras (khamar) termasuk perbuatan yang diharamkan karena dapat merusak akal, memicu permusuhan, menghilangkan kesadaran, hingga mendorong seseorang melakukan tindak kriminal maupun maksiat lainnya.
Oleh sebab itu, ulama memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan masyarakat agar menjauhi perbuatan tersebut, termasuk melalui media sosial yang kini menjadi sarana dakwah yang efektif.
Dasar Al-Qur’an dan Hadis
Larangan mengonsumsi khamar ditegaskan dalam Surah Al-Ma’idah ayat 90–91 yang menjelaskan bahwa khamar termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi.
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)
Hadis tersebut menjadi landasan bahwa menyampaikan nasihat secara lisan, termasuk melalui tulisan di media sosial, merupakan salah satu bentuk mencegah kemungkaran apabila dilakukan dengan cara yang benar.
Kritik Boleh Keras, Tetapi Tetap Beradab
Para ulama menjelaskan bahwa ketegasan dalam berdakwah bukan berarti bebas menghina atau mempermalukan orang lain.
Ada beberapa prinsip yang perlu dijaga ketika menyampaikan kritik melalui media sosial, antara lain:
- Menyasar perilaku atau kemungkarannya, bukan menyerang kehormatan pribadi pelakunya.
- Menggunakan bahasa yang tegas namun tetap santun.
- Tidak menyebarkan fitnah maupun informasi yang belum terbukti kebenarannya.
- Bertujuan mengajak bertaubat, bukan mempermalukan seseorang di ruang publik.
- Mengedepankan hikmah, kasih sayang, dan solusi agar masyarakat terdorong meninggalkan kemaksiatan.
Media Sosial Menjadi Sarana Dakwah Modern
Di era digital, media sosial telah menjadi salah satu media dakwah yang menjangkau masyarakat secara luas. Banyak ulama memanfaatkannya untuk menyampaikan nasihat, mengingatkan bahaya minuman keras, narkoba, perjudian, hingga berbagai bentuk kemaksiatan lainnya.
Namun demikian, penggunaan media sosial juga harus disertai tanggung jawab agar dakwah tidak berubah menjadi ujaran kebencian atau memicu permusuhan.
Jadi, dalam perspektif Islam, seorang ulama boleh menyampaikan protes atau kritik keras terhadap perilaku mabuk-mabukan melalui media sosial, karena hal tersebut merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar.
Akan tetapi, kritik tersebut harus dilakukan dengan niat memperbaiki masyarakat, berdasarkan dalil yang benar, menggunakan bahasa yang beradab, serta tidak berubah menjadi penghinaan atau fitnah terhadap individu tertentu.
Dengan demikian, dakwah yang tegas namun penuh hikmah diharapkan mampu menyadarkan masyarakat akan bahaya minuman keras sekaligus mengajak mereka kembali kepada nilai-nilai agama yang membawa keselamatan di dunia maupun akhirat.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan