Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Dalam ajaran Islam, mengonsumsi minuman keras (khamr) dan mabuk-mabukan merupakan perbuatan yang diharamkan. Larangan tersebut bukan hanya karena dampaknya terhadap kesehatan, tetapi juga karena minuman yang memabukkan dapat merusak akal, menghilangkan kesadaran, dan menjadi pintu masuk berbagai perbuatan maksiat.

Salah satu hadis yang sering menjadi perhatian umat Islam adalah sabda Rasulullah SAW mengenai orang yang meminum khamr.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa meminum khamr lalu mabuk, maka salatnya tidak diterima selama empat puluh hari. Jika ia bertobat, Allah akan menerima tobatnya.” (HR. Ibnu Majah dan hadis lain dengan makna serupa).

Hadis tersebut sering dipahami sebagai ancaman keras agar umat Islam menjauhi minuman yang memabukkan.

 

Apa Maksud “Salat Tidak Diterima 40 Hari”?

Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud “salat tidak diterima selama 40 hari” bukan berarti seseorang boleh meninggalkan salat selama masa tersebut.

Sebaliknya, orang yang telah meminum khamr tetap wajib melaksanakan salat lima waktu. Kewajiban salat tidak pernah gugur.

Makna “tidak diterima” menurut banyak ulama adalah pahala salatnya tidak diberikan secara sempurna sebagai bentuk ancaman dan peringatan atas dosa besar yang telah dilakukan. Karena itu, seseorang tetap harus mendirikan salat sekaligus segera bertobat dengan sungguh-sungguh kepada Allah SWT.

 

Larangan Tegas dalam Al-Qur’an

Allah SWT secara tegas melarang khamr dalam Al-Qur’an, Surah Al-Ma’idah ayat 90:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang mabuk, tetapi memerintahkan umat Islam untuk menjauhi segala sesuatu yang termasuk khamr.

 

Sedikit atau Banyak Tetap Haram

Dalam syariat Islam, keharaman khamr tidak bergantung pada jumlah yang diminum.

Rasulullah SAW bersabda:

“Apa saja yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).

Artinya, meskipun seseorang hanya meminum sedikit dan belum mabuk, hukumnya tetap haram apabila minuman tersebut termasuk yang memabukkan.

 

Mengapa Islam Mengharamkan Mabuk?

Islam menjaga lima tujuan utama syariat (maqashid syariah), salah satunya adalah menjaga akal.

Ketika seseorang mabuk, ia kehilangan kemampuan berpikir jernih sehingga lebih mudah melakukan perbuatan dosa, tindak kriminal, kekerasan, kecelakaan, hingga merusak hubungan keluarga dan masyarakat.

Karena itu, larangan khamr bertujuan melindungi manusia dari kerusakan yang lebih besar, baik secara spiritual, sosial, maupun kesehatan.

 

Pintu Tobat Selalu Terbuka

Meskipun minum khamr termasuk dosa besar, Islam adalah agama yang penuh kasih sayang. Allah SWT tetap membuka pintu tobat bagi siapa pun yang benar-benar menyesali perbuatannya, berhenti dari maksiat, dan bertekad tidak mengulanginya lagi.

Tobat yang dilakukan dengan ikhlas disertai memperbanyak amal saleh menjadi jalan untuk memperoleh ampunan Allah SWT.

 

Jadi, mabuk-mabukan dan mengonsumsi minuman keras merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Selain merusak akal dan kehidupan sosial, khamr juga membawa dampak buruk terhadap kualitas ibadah seorang Muslim.

Ancaman bahwa salat tidak diterima selama 40 hari bukan berarti kewajiban salat gugur, melainkan peringatan keras agar umat Islam menjauhi minuman yang memabukkan serta segera bertobat apabila terlanjur melakukannya.

Dengan menjaga diri dari khamr dan segala bentuk kemaksiatan, seorang Muslim diharapkan dapat menjaga kesucian ibadah sekaligus meraih keberkahan hidup di dunia dan akhirat.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.