Queensha.id – Edukasi Sosial & Islam,
Sebuah unggahan di media sosial Facebook dari akun Aries Tiktok pada Sabtu (4/7/2026) menjadi perhatian warganet. Unggahan tersebut mengulas tentang pelaksanaan fardu kifayah, mulai dari memandikan, mengkafani, men-shalatkan hingga menguburkan jenazah, sekaligus mengkritik sejumlah tradisi yang dinilai justru membebani keluarga yang sedang berduka.
Dalam narasinya disebutkan bahwa secara ideal seluruh proses pengurusan jenazah merupakan kewajiban bersama (fardu kifayah) yang seharusnya dilakukan dengan semangat gotong royong tanpa membebani ahli musibah.
Unggahan itu juga menawarkan solusi berupa iuran rutin warga yang dikelola masjid untuk membantu biaya pemulasaraan jenazah, termasuk membayar jasa penggali kubur, penyedia ambulans, hingga perlengkapan pemakaman.
Selain itu, penulis unggahan mempertanyakan kebiasaan membagikan amplop, berkat, makanan, hingga rokok pada acara shalat jenazah, tahlilan, maupun pengajian. Menurutnya, tradisi tersebut patut direnungkan apakah benar bertujuan sebagai sedekah atau sekadar karena tuntutan sosial dan rasa tidak enak kepada masyarakat.
Pandangan Islam
Dalam ajaran Islam, mengurus jenazah memang termasuk fardu kifayah, yaitu kewajiban kolektif umat Islam. Apabila telah dilaksanakan oleh sebagian kaum Muslimin, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain.
Islam juga sangat menganjurkan tetangga dan kerabat membantu keluarga yang sedang berduka, baik dalam bentuk tenaga, doa, maupun bantuan materi. Bahkan terdapat anjuran agar masyarakat menyiapkan makanan untuk keluarga yang tertimpa musibah karena mereka sedang sibuk menghadapi duka.
Sebaliknya, apabila justru keluarga yang berduka dibebani untuk menyediakan hidangan dalam jumlah besar demi memenuhi tradisi, banyak ulama menilai hal tersebut tidak sesuai dengan semangat syariat, terutama jika sampai memberatkan secara ekonomi.
Hukum Tahlilan dan Sedekah
Mengenai tahlilan, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Sebagian membolehkan selama diisi dengan doa, dzikir, membaca Al-Qur’an, dan tidak disertai keyakinan yang bertentangan dengan syariat. Sebagian ulama lainnya memilih tidak melaksanakannya karena tidak dicontohkan secara khusus pada masa Rasulullah SAW.
Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa sedekah merupakan amalan yang baik apabila dilakukan secara ikhlas dan tidak memberatkan.
Artinya, apabila keluarga dengan sukarela menyediakan konsumsi tanpa paksaan dan mampu secara ekonomi, hal itu dapat menjadi bentuk sedekah. Akan tetapi, jika dilakukan karena takut menjadi bahan pembicaraan masyarakat atau sampai harus berutang, maka nilai kemaslahatannya patut dipertimbangkan kembali.
Islam Menolak Memberatkan
Dalam Islam berlaku kaidah bahwa Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya dan tidak menghendaki kesulitan.
Karena itu, tradisi apa pun yang berkembang di masyarakat seyogianya tidak menghilangkan tujuan utama syariat, yaitu saling membantu, meringankan beban keluarga yang berduka, memperbanyak doa bagi almarhum, serta menjaga persaudaraan.
Apabila suatu kebiasaan berubah menjadi beban sosial, memicu gengsi, atau memaksa keluarga mengeluarkan biaya di luar kemampuan, maka sudah selayaknya dilakukan evaluasi bersama dengan mengedepankan musyawarah dan kebijaksanaan.
Pada akhirnya, semangat fardu kifayah adalah menghadirkan kepedulian sosial. Kehadiran tetangga dan masyarakat semestinya menjadi penolong, bukan justru menambah beban bagi keluarga yang sedang kehilangan orang tercinta.
Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai tradisi pemberian amplop, berkat, maupun konsumsi dalam acara kematian pada dasarnya merupakan adat yang telah mengakar di sebagian masyarakat.
Menurutnya, tradisi tersebut tidak selalu harus dipertentangkan selama tidak memberatkan keluarga yang berduka dan tetap mengedepankan nilai gotong royong serta kepedulian sosial.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan