Queensha.id – Jakarta,

 

Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diwarnai keberatan dari tim kuasa hukum. Mereka mengaku belum menerima salinan berkas dakwaan secara lengkap sebelum persidangan dimulai.

Kuasa hukum dr. Tifa, Ramdansyah Bakir, menyatakan kondisi tersebut membuat tim pembela kesulitan menyusun strategi pembelaan secara optimal karena tidak memiliki dokumen yang menjadi dasar dakwaan jaksa.

“Bagaimana kami mau melakukan perlawanan apabila kami tidak punya berkas atau pelimpahan berkas yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum,” ujar Ramdansyah usai sidang, Kamis (2/7/2026).

Menurut Ramdansyah, majelis hakim juga sempat menyinggung ketentuan Pasal 75 ayat (6) yang mengatur kewajiban penyerahan salinan surat dakwaan kepada terdakwa maupun penasihat hukum. Namun hingga sidang dimulai, pihaknya mengaku belum menerima dokumen tersebut secara utuh.

“Ini tentu saja kami tidak punya bahan sama sekali,” katanya.

Ia menjelaskan, tim kuasa hukum telah meminta klarifikasi terkait penyerahan berkas perkara. Meski secara administratif disebut sudah diserahkan, pihaknya mengaku belum menemukan bukti penerimaan maupun pihak yang menandatangani dokumen tersebut.

Ramdansyah juga mengungkapkan bahwa berkas perkara yang tersimpan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memiliki ketebalan sekitar 1,2 meter. Namun sebelum sidang berlangsung, tim advokat hanya memperoleh sebagian dokumen dengan ketebalan sekitar 30 hingga 40 sentimeter.

“Ketika teman-teman advokat mengambil, tidak diberikan keseluruhan,” ujarnya.

Menurutnya, sisa dokumen baru diberikan setelah tim kuasa hukum menyampaikan keberatan di hadapan majelis hakim. Bahkan sebelum sidang dimulai, mereka sempat mengajukan interupsi agar surat dakwaan terlebih dahulu diserahkan.

“Pada akhirnya setelah kami melakukan protes seperti itu, ada salah satu jaksa kemudian memberikan berkas kepada kami sehingga kemudian menjadi patokan kami untuk mendengarkan dakwaan,” kata Ramdansyah.

Dalam persidangan tersebut, jaksa membacakan dakwaan terhadap dr. Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas tuduhan mengenai keaslian ijazah sarjana Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Jaksa menyatakan tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan. Dalam surat dakwaan disebutkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polri menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi identik dengan 14 ijazah pembanding milik alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).

Selain itu, jaksa mendakwa dr. Tifa dengan sejumlah pasal, mulai dari ketentuan dalam KUHP Baru mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 310 KUHP, hingga beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut dr. Tifa bersama Roy Suryo diduga menyampaikan tuduhan secara lisan bahwa ijazah sarjana Jokowi palsu. Tuduhan tersebut kemudian disebut turut disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial.

Kasus ini akan berlanjut pada agenda persidangan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim, dengan tim kuasa hukum menyiapkan langkah pembelaan setelah menerima berkas perkara secara lengkap.

 

***

Sumber: WE.

Penulis: Vico Rahman.