Queensha.id – Jakarta,

 

Kabar baik bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan bekas. Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh provinsi Indonesia.

Kebijakan tersebut membuat proses balik nama menjadi lebih ringan dari sisi biaya. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa balik nama kendaraan bekas tidak sepenuhnya gratis, karena masih terdapat sejumlah komponen administrasi dan pajak yang wajib dibayarkan.

Penghapusan BBNKB kendaraan bekas mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, yaitu saat kendaraan baru dijual dari dealer kepada pembeli pertama.

Dengan demikian, proses balik nama untuk kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama seperti sebelumnya.

 

Komponen Biaya yang Masih Harus Dibayar

Meski bebas BBNKB, pemilik kendaraan tetap wajib melunasi sejumlah biaya administrasi dan pajak saat mengurus balik nama.

Komponen tersebut meliputi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun berjalan atau tahun berikutnya apabila sudah jatuh tempo.
  • Opsen PKB sesuai ketentuan daerah masing-masing.
  • Denda pajak, apabila terdapat tunggakan.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Selain itu, terdapat biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa:

Untuk mobil:

  • Penerbitan STNK: Rp200.000
  • Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp100.000
  • Penerbitan BPKB: Rp375.000
  • SWDKLLJ sekitar Rp143.000

Untuk sepeda motor:

  • Penerbitan STNK: Rp100.000
  • Penerbitan TNKB: Rp60.000
  • Penerbitan BPKB: Rp225.000
  • SWDKLLJ sekitar Rp35.000

Apabila kendaraan dipindahkan ke wilayah administrasi berbeda, pemilik juga akan dikenakan biaya mutasi.

Biaya mutasi keluar daerah diperkirakan sebesar:

  • Mobil: sekitar Rp250.000
  • Sepeda motor: sekitar Rp150.000

Penghematan Jutaan Rupiah

Sebelum aturan ini diberlakukan, pemilik kendaraan bekas masih dikenakan tarif BBNKB II yang umumnya sekitar 1 persen dari harga kendaraan.

Sebagai contoh, kendaraan bekas dengan nilai transaksi Rp200 juta sebelumnya harus membayar sekitar Rp2 juta hanya untuk bea balik nama.

Dengan dihapuskannya BBNKB II, biaya tersebut kini tidak lagi dibebankan kepada masyarakat sehingga proses balik nama menjadi jauh lebih hemat.

 

Korlantas Imbau Segera Balik Nama

Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar segera melakukan proses balik nama.

Langkah tersebut penting agar data kepemilikan kendaraan tercatat secara resmi sesuai identitas pemilik yang sah. Selain memberikan kepastian hukum, balik nama juga memudahkan pengurusan administrasi kendaraan di kemudian hari, termasuk pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK, hingga pelayanan kepolisian lainnya.

Kebijakan penghapusan BBNKB kendaraan bekas diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama, sekaligus menciptakan data kepemilikan kendaraan yang lebih akurat dan tertib administrasi.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.