Queensha.id – Jakarta (Edukasi Lalu Lintas),

 

Pelanggaran lalu lintas masih menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka kecelakaan di Indonesia. Meski berbagai upaya penegakan hukum telah dilakukan melalui tilang manual maupun Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), masih banyak pengguna jalan yang mengabaikan aturan demi alasan terburu-buru atau menganggap pelanggaran sebagai hal yang sepele.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa tujuan utama penegakan hukum di jalan bukan semata-mata memberikan sanksi, melainkan membangun budaya tertib berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan.

 

Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Terjadi

Berikut sejumlah pelanggaran yang paling sering ditemukan di jalan raya:

  • Tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor.
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang mobil.
  • Melawan arus lalu lintas.
  • Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
  • Menerobos lampu merah.
  • Melebihi batas kecepatan.
  • Mengendarai kendaraan di bawah umur atau tanpa memiliki SIM.
  • Kendaraan tanpa pelat nomor atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai.
  • Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
  • Berboncengan lebih dari dua orang pada sepeda motor.
  • Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti ban gundul, lampu tidak berfungsi, rem rusak, atau spion tidak lengkap.
  • Berkendara dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan.
  • Muatan kendaraan melebihi kapasitas (over dimension dan over loading/ODOL) untuk kendaraan angkutan.

Pelanggaran yang Paling Banyak Ditemukan

Dalam berbagai operasi keselamatan lalu lintas, kepolisian mencatat bahwa pelanggaran yang paling dominan masih dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Beberapa di antaranya adalah tidak memakai helm, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil, pengendara di bawah umur, hingga penggunaan knalpot brong.

 

Polisi: Keselamatan Adalah Prioritas

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa Operasi Patuh maupun operasi kepolisian lainnya lebih mengedepankan pendekatan humanis, preventif, dan edukatif.

Meski demikian, polisi tetap akan menindak tegas pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan telepon genggam saat berkendara, dan pelanggaran lain yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas pada dasarnya dapat dicegah apabila seluruh pengguna jalan mematuhi aturan dan meningkatkan kesadaran saat berkendara.

 

Mengapa Harus Taat Aturan?

Selain untuk menghindari sanksi tilang, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas memiliki manfaat yang jauh lebih besar, antara lain:

  • Mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
  • Melindungi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
  • Menjaga kelancaran arus lalu lintas.
  • Mengurangi angka korban jiwa akibat kecelakaan.
  • Mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

Keselamatan Dimulai dari Diri Sendiri

Polisi mengingatkan bahwa setiap pengendara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kendaraannya laik jalan dan mematuhi seluruh aturan lalu lintas. Pemeriksaan rutin terhadap rem, lampu, ban, spion, serta kelengkapan surat kendaraan merupakan langkah sederhana yang dapat mencegah kecelakaan.

Budaya tertib berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat. Dengan mematuhi aturan, setiap pengguna jalan ikut berperan menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.

 

***

Sumber: Korlantas Polri.

Penulis: Vico Rahman.